Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Temukan Satwa Dilindungi di Dermaga Sorong, Polisi Selidiki Pemiliknya

2261
×

Temukan Satwa Dilindungi di Dermaga Sorong, Polisi Selidiki Pemiliknya

Share this article
Temukan Satwa Dilindungi di Dermaga Sorong, Polisi Selidiki Pemiliknya
Penyelundupan satwa dilundungi di Sorong. Foto: Kompas/Maichel

Gardaanimalia.com – Petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong bersama dengan Personel Polsek Kawasan Pelabuhan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi. Dari operasi ini, petugas gabungan menyita enam ekor satwa liar dilindungi yang terdiri dari satu kuskus timur (Phalanger orientalis), tiga burung kasuari (Casuarous unappendicatus), dan dua kangguru papua (Thylogale cf bruni).

Mengutip dari laman Kompas, seluruh satwa itu rencananya akan diselundupkan ke Sorong dari Manokwari dengan Kapal Gunung Dempo. Namun, petugas berhasil mengungkap aktivitas ilegal ini pada Minggu (15/08/2021).

“Motifnya, mereka menunggu kapal sepi dulu kemudian diambil oleh TKBM (tenaga kerja bongkat muat),” ujar Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, Senin (16/08/2021).

Baca juga: 5 Pelaku Pembunuh Gajah Tanpa Kepala Ditangkap, 1 Orang Masih DPO

Pihak kepolisian masih menyelidiki pelaku dan pemilik satwa tersebut. Saksi-saksi juga sedang diperiksa guna pengembangan. Sedangkan seluruh satwa yang ditemukan akan diserahkan kepada BKSDA Papua Barat untuk dilepasliarkan ke habitatnya di alam.

Ary juga menegaskan pelaku penyelundupan satwa dapat diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, I Wayan Kertanegara, mengatakan bahwa belakangan penyelundupan satwa semakin meningkat. Ia berharap penindakan dapat memberi efek jera bagi pelaku.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments