Gardaanimalia.com – Dua ekor tapir sumatera (Tapirus indicus) terekam kamera jebak di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung. Temuan ini menjadi penting setelah seekor tapir yang sebelumnya muncul di kawasan tersebut dibunuh warga pada awal Juli 2026.
Kedua tapir itu terekam kamera jebak yang dipasang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah III Lampung di areal konservasi PT Silva Inhutani Lampung.
Kemunculan Tapir Berujung Kematian Akibat Dibunuh Warga
Di awal Juli 2026, seekor tapir yang sempat muncul di kawasan Register 45 justru berakhir dibunuh oleh warga. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026). Tapir yang sebelumnya terlihat di sekitar Jalan Lintas Timur Sumatera, masuk ke kawasan hutan Register 45.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, satwa tersebut dikejar sejumlah warga, kemudian ditombak, disembelih, dan bagian tubuhnya dipotong. Polisi selanjutnya mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Kasus tersebut menunjukkan, keberadaan tapir di Mesuji tidak hanya berkaitan dengan pentingnya menjaga habitat, tetapi juga membutuhkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai cara menangani perjumpaan dengan satwa liar.
BKSDA juga telah mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa maupun manusia ketika menemukan satwa liar.Dalam konteks tersebut, pemantauan terhadap keberadaan tapir di kawasan hutan dan areal konsesi menjadi semakin penting.
Tindak Lanjut dari Kemunculan Tapir
Pasca kemunculan tapir pada awal Juli di kawasan hutan Register 45 Sungai Buaya, areal konsesi PT Silva Inhutani Lampung, Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar memasang dua kamera jebak, yakni SIL1 dan SIL2, pada 20 Juli hingga 1 September 2026.
Pemasangan kamera dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan, aktivitas, penggunaan habitat, serta jalur pergerakan hingga potensi populasi tapir di wilayah Mesuji.
Kepala Balai KSDA Bengkulu, Agung Nugroho, mengatakan hasil pemantauan memberikan indikasi bahwa kawasan hutan dan areal High Conservation Value (HCV) di dalam konsesi PT Silva Inhutani masih mempunyai fungsi ekologi dan digunakan tapir sebagai bagian dari habitatnya.
Salah satu temuan penting berasal dari kamera SIL2. Dalam rekaman yang tertangkap pada Rabu (5/8/2026) pukul 00.00.48 WIB, terekam dua ekor tapir dalam waktu bersamaan. Empat hari kemudian, pada Minggu (9/8/2026) pukul 21.18.49 WIB, kamera kembali merekam seekor tapir.
“Untuk rekaman pada 9 Agustus masih diperlukan analisis lebih lanjut untuk memastikan apakah individu yang terekam merupakan individu yang sama atau berbeda,” kata Agung dalam rilis yang dikeluarkan Kehutanan, Jumat (4/9/2026).
Hasil Rekaman kamera jebak ini dapat membantu langkah untuk pengelolaan habitat secara lebih serius. Fragmentasi dan perubahan habitat, perburuan, pemasangan jerat, serta potensi konflik dengan aktivitas masyarakat merupakan sejumlah ancaman yang perlu diantisipasi.
“Keberadaan satwa liar tidak hanya perlu dipandang sebagai objek pemantauan, tetapi sebagai bagian penting dari ekosistem yang harus dijaga fungsi ekologisnya,” ujar Agung.
Dorongan Penambahan Kamera Jebak
BKSDA Bengkulu selanjutnya mendorong penambahan titik pemasangan kamera jebak agar data mengenai keberadaan dan penggunaan habitat tapir dapat diperoleh secara lebih representatif. Intensitas patroli juga perlu ditingkatkan, terutama pada lokasi yang teridentifikasi sebagai habitat ataupun jalur pergerakan satwa.
Patroli dan pemantauan tersebut diharapkan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan PT Silva Inhutani, BKSDA Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Mesuji, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Selain pemantauan tapir, BKSDA menilai inventarisasi keanekaragaman hayati di kawasan HCV perlu dilakukan secara menyeluruh. Data penelitian dan inventarisasi nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan strategi pengelolaan kawasan secara berkelanjutan.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi dan koordinasi antara Tim Seksi KSDA Wilayah III Lampung dengan manajemen PT Silva Inhutani Lampung pada 2–3 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menyatakan kesiapannya membentuk sekaligus memberikan pelatihan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Konflik Satwa Liar. PT Silva Inhutani juga menyepakati pemasangan kembali kamera jebak pada titik yang berbeda sebagai dukungan terhadap pemantauan dan perlindungan satwa liar di kawasan kerjanya.
“Kami mengapresiasi komitmen PT Silva Inhutani untuk membentuk dan melatih Satgas Konflik Satwa Liar serta melanjutkan pemasangan kamera jebak di lokasi yang berbeda. Kolaborasi antara BKSDA, perusahaan, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat merupakan kunci dalam menjaga keberadaan satwa liar sekaligus mencegah dan meminimalkan potensi konflik manusia dengan satwa liar,” katanya.
Ia berharap pengelolaan areal HCV semakin mengandalkan data dan informasi keanekaragaman hayati. Dengan pendekatan tersebut, pengambilan keputusan terkait pengelolaan kawasan dapat dilakukan secara lebih tepat dan terukur.

















