Tersangka Perdagangan Satwa 36,7 Kg Sisik Trenggiling Diringkus di Deliserdang

3 min read
2021-11-29 09:48:40
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tiga pelaku perdagangan organ satwa dilindungi berhasil ditangkap oleh personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua orang penjual sisik trenggiling (Manis javanica) berinisial SP (42) dan M (26). Lalu, satu orang penjual paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) dengan inisial MB (41).

“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan sisik trenggiling sebanyak 36,7 kg dan paruh rangkong 1 buah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Sabtu (27/11).

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Rabu (24/11) mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.

Setelah itu, tim pun melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian dari komunikasi dengan pelaku akhirnya disepakati lokasi pertemuan di depan Bahyung Coffe, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang pada Kamis (25/11).

“Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus. Tim langsung melakukan tangkap tangan dan membawa tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” singkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil memperoleh informasi bahwa ada satu orang pelaku yang menjual 17 buah paruh rangkong.

Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, tim kembali menyamar dan menyepakati pertemuan dengan pelaku perdagangan satwa langka di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka datang dan membawa 1 buah paruh rangkong. Tim pun langsung meringkus tersangka dan membawanya beserta barang bukti ke markas Balai Gakkum Sumatera.

Karena perbuatan tesebut, ketiga tersangka perdagangan satwa dilindungi itupun dijerat dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2).

Di mana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumut. Sedangkan barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” jelasnya.

Tags :
perdagangan satwa sisik trenggiling gakkum sumatera paruh rangkong gading
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25