Tersangka Perdagangan Satwa 36,7 Kg Sisik Trenggiling Diringkus di Deliserdang

Gardaanimalia.com - Tiga pelaku perdagangan organ satwa dilindungi berhasil ditangkap oleh personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Ketiga pelaku tersebut terdiri dari dua orang penjual sisik trenggiling (Manis javanica) berinisial SP (42) dan M (26). Lalu, satu orang penjual paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) dengan inisial MB (41).
“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan sisik trenggiling sebanyak 36,7 kg dan paruh rangkong 1 buah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Sabtu (27/11).
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Rabu (24/11) mengenai adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong.
Setelah itu, tim pun melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian dari komunikasi dengan pelaku akhirnya disepakati lokasi pertemuan di depan Bahyung Coffe, Desa Gegerung, Tanjung Morawa, Deliserdang pada Kamis (25/11).
“Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka datang dan memperlihatkan sisik trenggiling sebanyak 4 karung yang telah dikemas ke dalam 1 kardus. Tim langsung melakukan tangkap tangan dan membawa tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” singkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil memperoleh informasi bahwa ada satu orang pelaku yang menjual 17 buah paruh rangkong.
Dalam menindaklanjuti laporan tersebut, tim kembali menyamar dan menyepakati pertemuan dengan pelaku perdagangan satwa langka di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan.
Lebih lanjut, Subhan menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.25 WIB, tersangka datang dan membawa 1 buah paruh rangkong. Tim pun langsung meringkus tersangka dan membawanya beserta barang bukti ke markas Balai Gakkum Sumatera.
Karena perbuatan tesebut, ketiga tersangka perdagangan satwa dilindungi itupun dijerat dengan hukuman pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2).
Di mana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya. Tersangka telah dititipkan di Rutan Polda Sumut. Sedangkan barang bukti diamankan ke Kantor Seksi Wilayah 1 Medan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera,” jelasnya.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Jual 187 Cica Daun Besar, BB Dibekuk Petugas
01/09/24
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
