Menjarah
Menjarah
Menjarah
Opini

Upaya Pengungkapan Kasus Megafaunatik Terdampar

1272
×

Upaya Pengungkapan Kasus Megafaunatik Terdampar

Share this article
Upaya Pengungkapan Kasus Megafaunatik Terdampar
Petugas memeriksa salah satu megafaunatik (paus) yang telah dipotong warga. Foto: Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere BKSDA NTT/Mongabay Indonesia

Gardaanimalia.com – Peristiwa megafauna akuatik (megafaunatik) terdampar di wilayah perairan Indonesia menunjukkan angka yang cukup tinggi.  WWF Indonesia menyebutkan megafautik yang dimaksud terdiri atas golongan reptilia  seperti penyu, elasmobranch (hiu dan pari), serta mamalia laut (duyung, paus, dan lumba-lumba). Dari 89 mamalia laut yang ada di seluruh dunia, diperkirakan terdapat 35 jenis yang hidup di perairan Indonesia.

I AM Flying Vet yang merupakan Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia mencatat 314 kejadian satwa laut terdampar di seluruh Indonesia pada 6 tahun terakhir (2015-2019). Sekitar 80% kasusnya tak terjawab penyebabnya, sedangkan 20% sisanya disebabkan oleh tangkapan sampingan (bycatch), tertangkap manusia, luka, faktor cuaca, kapal, predator, dan lainnya. Data serupa juga disajikan oleh LIPI. Dari catatan LIPI, sedikitnya ada 55 kejadian hewan laut terdampar dalam kurun waktu 2015 hingga 2019. Sebanyak 30 kejadian bahkan terjadi sepanjang tahun 2019.[1]https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/12/191500765/mengenal-hiu-tutul-ikan-terbesar-di-dunia?page=all

pariwara
usap untuk melanjutkan

Perihal kejadian satwa laut terdampar juga menjadi perhatian KKP Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL). KKP menyatakan tahun 2015 terjadi peristiwa mamalia laut terdampar sebanyak 103 ekor, 255 ekor di tahun 2016, tahun 2017 ditemukan sebanyak 143 ekor, 154 ekor pada 2018, 142 ekor dan 107 ekor ditahun 2019 dan 2020.[2]https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210307150350-20-614795/ratusan-mamalia-laut-terdampar-di-indonesia-setiap-tahun

Pergantian tahun di tahun 2021 fakta yang ditemukan tetap tidak menunjukkan kabar baik. Puluhan kasus satwa laut terdampar di berbagai daerah. Sepanjang bulan Februari hingga September 2021 sedikitnya 63 ekor satwa laut diberitakan terdampar di perairan wilayah Indonesia. Beberapa diantaranya bisa didorong dan dikembalikan lagi ke tengah laut, namun juga tak sedikit yang ditemukan dalam keadaan mati. Berdasarkan intensitas daerah yang sering terjadi, perairan Jawa Timur merekam cukup banyak kejadian hiu paus (Rhincodon typus) yang terdampar. Hal ini selaras dengan intensitas kemunculan hewan laut ini di beberapa daerah di setiap tahunnya, mulai dari Banyuwangi, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Gresik, hingga Tuban.

Dari berbagai kasus satwa laut terdampar, tidak jarang pula berakhir dipotong dan dicincang oleh warga setempat. Kasusnya beragam, ada yang memang sejak terdampar sudah berupa bangkai, maupun kondisi yang seharusnya masih bisa diselamatkan. Seperti yang terjadi pada paus pilot sirip pendek di Bangkalan, paus biru (Balaenoptera musculus) di kampung Lakamera, hiu mulut besar (Megachasma pelagios) di Adonara bulan lalu, paus kepala melon (Peponocephala electra) di Bima, dan kasus lain yang terjadi di tahun sebelumnya.

Peristiwa terdamparnya satwa laut ini perlu penanganan secara cepat dan efisien, mengingat hampir semua hewan ini berstatus dilindungi dan rentan kepunahan. Hal ini juga untuk memastikan kelestarian dan keberlanjutan populasinya untuk keseimbangan ekosistem dan generasi yang akan datang.

Baca juga: Bencana yang Terjadi Jika Serangga Punah dari Muka Bumi

Proses Pemeriksaan Kasus Sebagai Upaya Pengungkapan

Hasil studi yang dilakukan Geraci & Lounsbury (1993) menyebutkan, kondisi mamalia laut terdampar diklasifikasikan berdasarkan: Kode 1: alive (hewan masih hidup). Kode 2: fresh dead (hewan baru saja mati, belum ada pembengkakan). Kode 3: moderate decomposition (bangkai mulai membengkak). Kode 4: advance decomposition (bangkai sudah membusuk). Kode 5: severe decomposition (bangkai sudah mulai memutih menjadi kerangka, atau sudah jadi kerangka).[3]https://www.mongabay.co.id/2020/06/21/seekor-paus-sperma-kerdil-terdampar-warga-malah-memotong-dagingnya/

Upaya mengungkap keberadaan mamalia laut penting bagi keseimbangan laut, tak terkecuali dari analisis penyebab kawanan satwa laut terdampar. Dikutip dari CNN Indonesia, salah satu peneliti Whale Stranding Indonesia (WSI) mengatakan secara umum ada 11 penyebab kejadian mamalia laut terdampar, yaitu akibat terjebak di air surut, predasi, pathogen, kebisingan, aktivitas perikanan, tertabrak kapal, pencemaran laut, gempa dasar laut, cuaca ekstrim, blooming alga, dan badai matahari. Sedangkan berdasarkan pendekatan patologi, penyebab kematian saat terdampar di antaranya karena emasiasi, dehidrasi, sunburnt, dan stress pernapasan. Oleh karena itu, larangan pemotongan bagian tubuh satwa terdampar, khususnya berstatus dilindungi, bertujuan bukan tanpa alasan. Untuk memastikan penyebab pastinya, perlu dilakukan penelitian dan gelar perkara dari masing-masing keilmuan.

Satwa Laut Itu Dilindungi Undang-Undang

Secara nasional, sebagian  besar mamalia laut yang terdampar tersebut sudah dilindungi berdasarkan regulasi nasional melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat (2) melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun dalam keadaan mati. Jenis ikan maupun mamalia laut itu dilindungi karena satwa-satwa tersebut dalam keadaan yang terancam punah, langka, daerah penyebaran yang terbatas (endemik), terjadi penurunan jumlah individu dalam populasi ikan di alam secara drastis, dan tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.

Maka sosialisasi dan penyadartahuan tentana satwa megafautik yang dilindungi dan larangan memotong serta mengkonsumsinya sangat penting terus didengungkan. Terlebih ada ancaman dan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 sebagaimana tertuang Pasal 100 dan 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. Larangan ini memotong dan mengkonsumsi satwa laut tersebut tentu bukan tanpa alasan. Selain untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, ada alasan medis yang mungkin saja berdampak pada kesehatan apabila mengkonsumsi satwa-satwa laut ini.

Upaya Merespons Kasus Megafautik Terdampar

Menurut KKP, rencana prioritas dalam upaya menangani megafautik terdampar tengah diproses, salah satunya dengan melibatkan sejumlah pakar. Pertama, melakukan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang laut. Kedua, melakukan riset pola keterdamparan dan pemetaan habitat/jalur migrasi. Ketiga, melakukan monitoring indeks kesehatan laut secara berkelanjutan. Keempat, mengimplementasikan rencana aksi nasional mamalia laut dan rencana aksi nasional hiu paus. Kelima, penguatan dalam edukasi, sosialisasi dan peningkatan kapasitas masyarakat pesisir.[4]https://kkp.go.id/djprl/artikel/30249-kkp-siapkan-langkah-prioritas-tangani-megafauna-laut-terdampar

Sebagai tambahan, perlu memperkuat jejaring penanganan mamalia laut terdampar, menjalin sinergi, dan memperkuat regulasi dan kelembagaan. Dalam upaya melakukan nekropsi, KKP tengah menghimpun Kerjasama dengan Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia (I AM Flying Vet). Dalam hal ini, KKP juga menetapkan Rancangan Aksi Nasional Mamalia Laut yang meliputi konservasi, bentuk implementasi RAN, dan penanganan mamalia laut terdampar.

Sinergitas untuk mencapai implementasi RAN tersebut perlu digencarkan, khususnya kerjasama antar pakar, kelembagaan terkait, hingga warga setempat. Tak terlepas juga riset terhadap kesehatan laut yang tampaknya menyumbang banyak dampak bagi berbagai biota laut, mengingat sejumlah terumbu karang dan terdamparnya kawanan mamalia laut menjadi indikator atas kondisi perairan. Sebagai bentuk komitmen, pemerintah melalui lembaga dan masyarakat juga menyumbang peran besar dalam monitoring satwa laut di berbagai bidang, khususnya riset dan edukasi, serta kesadaran menjaga kelestariannya. Selain itu, diperlukan pengembangan sumber daya manusia dan teknologi untuk memperdalam observasi, dan pengawasan.

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Seekor harimau (Panthera tigris) sedang beristirahat di kandangnya di Medan Zoo. | Foto: Dok. Wildlife Whisperer of Sumatra
Opini

Gardaanimalia.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution punya rahasia. Rahasia itu berhubungan dengan keputusannya menutup Medan Zoo pasca-insiden…