Berita

Warga Serahkan Kucing Hutan dan Bubut Jawa

23 Juni 2022|By Garda Animalia
Featured image for Warga Serahkan Kucing Hutan dan Bubut Jawa

[caption id="attachment_14885" align="aligncenter" width="1200"]Ilustrasi seekor burung bubut jawa. | Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia Ilustrasi seekor burung bubut jawa. | Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia[/caption] Gardaanimalia.com - Evakuasi satu ekor burung bubut jawa (Centropus nigrorufus) dan satu ekor kucing hutan jenis kuwuk (Prionailurus bengalensis) telah dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta. Kucing hutan tersebut mulanya ditemukan oleh seorang warga di pinggir jalan seputaran Parung, Bogor, Jawa Barat. Setelah mengetahui satwa termasuk yang dilindungi, warga pun melaporkan temuannya ke call center BKSDA. Laporan warga itu langsung ditindaklanjuti dengan dilakukannya serah terima satwa pada Senin (20/6), oleh warga kepada petugas BKSDA Jakarta Resort Jakarta Barat. Setelah diterima, kucing hutan tersebut dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jakarta Barat, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Jakarta, Dian Banjar Agung menjelaskan, bahwa kondisi kucing jenis kuwuk itu dalam keadaan sehat. Adapun jenis kelaminnya adalah jantan. "Kucing tersebut jantan masih anakan," kata Dian Banjar Agung, Rabu (22/6) dilansir dari Tempo. [caption id="attachment_14886" align="aligncenter" width="737"]Warga menyerahkan satu ekor kucing hutan kepada pihak BKSDA. | Foto: BKSDA Jakarta Warga menyerahkan satu ekor kucing hutan kepada pihak BKSDA. | Foto: BKSDA Jakarta[/caption] Sementara, burung bubut jawa didapati saat petugas sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Cendrawasih, Jakarta Barat. Petugas melihat ada seorang warga membawa burung bubut jawa di tepi jalan. Petugas lalu menghampiri warga tersebut dan memberikan pemahaman bahwa burung bubut jawa adalah satwa yang dilindungi. Akhirnya, warga itu bersedia untuk menyerahkan satwa. Ujarnya, ketika bubut jawa diserahkan, petugas memberi surat serah terima kepada warga sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). "Teman-teman petugas sudah terbiasa membawa blanko kosong pada saat patroli," terang Dian Banjar Agung. Ia menambahkan, bahwa pihak BKSDA juga akan melakukan analisis habitat dan penilaian terhadap kucing tersebut. Seperti halnya kucing hutan, bubut jawa juga akan dilepasliarkan. "Akan kami lepasliarkan ke kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Alas Purwo, Baluran, Gunung Halimun dan lainnya," tandasnya. Kucing hutan dan bubut jawa merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles