Gardaanimalia.com - Garda Animalia mengajukan dokumen Amicus Curiae kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara kasasi atas putusan banding ringan terhadap dua terdakwa, Arif Hidayat alias Dedek dan Rahmad alias Anne, dalam perkara perdagangan ilegal 980 kilogram sisik trenggiling.
Dalam dokumen tersebut, Garda Animalia menyoroti bahwa pengurangan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Medan dari 4 tahun 6 bulan menjadi hanya 2 tahun 6 bulan tidak memiliki dasar yuridis dan ekologis yang memadai, serta bertentangan dengan semangat hukum konservasi di Indonesia.
Jumlah sisik trenggiling sebanyak 980 kilogram dalam perkara ini mewakili kematian sekitar 4.000 hingga 6.000 individu trenggiling sunda, yang statusnya ‘sangat terancam punah’. Ini adalah bentuk nyata kejahatan ekologis luar biasa.
Garda Animalia menilai bahwa putusan banding justru menciptakan preseden hukum yang lemah, berpotensi memperkuat sindikat perdagangan satwa liar, serta melemahkan efek jera.
Dalam dokumen ini juga, Garda Animalia membandingkan kasus ini dengan vonis pada perkara serupa, di mana untuk barang bukti hanya puluhan kilogram, terdakwa bisa dijatuhi hukuman hingga 54 bulan penjara. Ironisnya, dalam kasus sebesar ini, dengan dampak ekologis masif, vonis justru dipangkas.
Ketidakkonsistenan ini menciptakan disparitas hukum yang berbahaya. Bila tidak dikoreksi di tingkat kasasi, ini dapat menjadi sinyal bagi pasar gelap bahwa Indonesia tidak serius dalam menindak kejahatan terhadap satwa liar.
Oleh karenanya, Garda Animalia menekankan bahwa Mahkamah Agung punya peran penting sebagai penjaga nilai-nilai konstitusional, termasuk hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dengan dokumen ini, Garda Animalia menyerukan agar:
- Putusan Pengadilan Tinggi Medan dibatalkan,
- Terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sesuai UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
- Mahkamah Agung menegaskan preseden yurisprudensi progresif dalam perkara kejahatan satwa liar.
Kami menilai bahwa ini bukan hanya soal hukum, ini adalah ujian moral dan keberanian Mahkamah Agung untuk berdiri bagi masa depan ekosistem Indonesia.
Amicus Curiae untuk Kasasi Kasus 980kg_Final Cover (1).pdf
857.02 KB
















