Hukum

Amicus Curiae: Upaya Perdagangan 1,2 Ton Sisik Trenggiling adalah Bukti Kejahatan Terorganisir

08/07/2025|Garda Animalia
Sampul Amicus Curiae. | Ilustrasi oleh Hasbi

Sampul Amicus Curiae. | Ilustrasi oleh Hasbi

Gardaanimalia.com - Koalisi Garda Animalia dan Orangutan Information Center (OIC) mengajukan dokumen Amicus Curiae atau "sahabat pengadilan" kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara pidana nomor 168/Pid.Sus-LH/2025/PN.Kis yang melibatkan terdakwa Amir Simatupang dan beberapa oknum aparat militer dan kepolisian.

Putusan atas perkara ini akan menjadi cermin keseriusan peradilan dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan masa depan keanekaragamankti mencapai 1.178 kilogram sisik trenggiling atau setara dengan pembantaian sekitar 3.500 hingga 7.000 ekor trenggiling liar.

Koalisi menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana konservasi, melainkan kejahatan ekologis luar biasa (extraordinary ecological crime) dengan dampak sistemik terhadap keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem hutan tropis, dan hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Nilai kerugian ekologis akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp230 miliar, termasuk hilangnya fungsi pengendalian hama alami, degradasi tanah hutan tropis, dan nilai keberadaan spesies trenggiling.

Tidak hanya itu, kejahatan ini juga diduga dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan oknum aparat negara, dua anggota TNI dan satu anggota Polri, yang memanfaatkan fasilitas negara dan kewenangan institusional dalam memfasilitasi kejahatan.

Ini adalah alarm keras tentang penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etik aparat, dan ancaman terhadap integritas sistem hukum kita.

Oleh karenanya, Koalisi mendesak agar Majelis Hakim:

  • Putusan atas perkara ini akan menjadi cermin keseriusan peradilan dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan masa depan keanekaragaman ,
  • Mengambil kesempatan ini untuk memperkuat preseden hukum dalam upaya perlindungan satwa liar dan pemberantasan perdagangan ilegal
Putusan atas perkara ini akan menjadi cermin keseriusan peradilan dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.

AC_PN Kisaran_Arif Simatupang_Sisik Trenggiling_2025 (1)_compressed.pdf

491.79 KB