Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Bawa Burung Dilindungi Dari Maluku, 9 ABK Hanya Dijatuhi Putusan 8 Bulan Penjara

2463
×

Bawa Burung Dilindungi Dari Maluku, 9 ABK Hanya Dijatuhi Putusan 8 Bulan Penjara

Share this article
Bawa Burung Dilindungi Dari Maluku, 9 ABK Hanya Dijatuhi Putusan 8 Bulan Penjara
Seluruh Terdakwa kasus penyelundupan burung asal Maluku ke Belawan, Medan terduduk mendengarkan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Medan (15/8/2019). Foto : Ayat S Karokaro

Gardaanimalia.com, Medan – Ketua Majelis hakim, Riana Pohan menjatuhkan putusan kepada 9 pelaku sindikat perdagangan burung dilindungi dari Indonesia timur dengan hukuman pidana 8 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 5 juta subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis, 15 Agustus 2019 sore.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sani Sianturi yang menuntut sembilan terdakwa dengan hukuman pidana  10 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ke sembilan terdakwa yaitu Zulkifli Nasution sebagai Nahkoda kapal, dan 8 ABK yaitu Dedi Mart, Handra Butar-butar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Efendi, dan Joshua Fransciskus Hutabarat dijatuhi putusan  atas perbuatannya memiliki puluhan ekor burung dilindungi tanpa dokumen sah, termaksud tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam negeri (SAT-DN).

“Para terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ,” ujar Riana dalam putusannya.

Hakim menjelaskan dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa Setiap orang dilarang untuk menangkap, membunuh, menyimpan, memiliki, memperniagakan, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.

Seluruh barang bukti yaitu 28 (dua puluh delapan) ekor burung yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) ekor Burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), 1 (satu) Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory), 4 (ekor) Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) disita negara untuk kemudian dititipkan ke Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara agar dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di Maluku.

Seluruh satwa masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkunhan Hidup dan Kehutanan  No. P106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Sementara Satu Kapal Tug Boat Kenari Djaja dikembalikan kepada Perusahaan PT. Kenari Djadja karena terbukti tidak memiliki kaitan dengan kasus penyelundupan satwa dari Pulau Buru, Maluku ke Belawan, Medan.

“Para terdakwa diperintahkan tetap ditahan sesuai putusan dipotong selama para terdakwa dalam tahanan.” terang Riana.

Mendengar putusan tersebut, JPU mengatakan bahwa ia menerima keputusan dari ketua majelis hakim. Sementara seluruh terdakwa hanya terdiam sepanjang putusan dibacakan.

Sebelumnya kesembilan terdakwa tertangkap oleh Tim Patroli Laut KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan ketika melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Perairan Belawan.

Sarana pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja  dengan rute Pulau Buru Ambon – Belawan kemudian diperiksa dan ditemukan 28 ekor burung yang masuk kategori satwa dilindungi pada kamar tidur Anak Buah Kapal (ABK) yang disembunyikan dengan membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK (modus false concealment).

Selanjutnya petugas melakukan pengecekan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan untuk membawa pengeluaran produk hewan pada sarana pengangkut dan ternyata tidak dilengkapi oleh dokumen resmi.

Zulkifli dan ABK mengaku bahwa burung-burung tersebut dibeli dari masyarakat di Maluku sebelum kembali ke Belawan dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 2 juta. Burung-burung tersebut rencananya untuk dipelihara dan tidak untuk dijual kembali.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments