Gardaanimalia.com - Jawa dan Bali telah mendapat satu lagi label buruk dari dunia konservasi internasional, “Episentrum Krisis Burung Kicau Asia”. Bagaimana tidak, berbagai macam spesies burung kicau terancam punah terjual dalam angka yang sangat tinggi di kedua pulau yang merupakan pusat peradaban masyarakat Indonesia ini.
Karena berbagai alasan mulai dari kecantikan hingga kebudayaan, burung kicau masih terus dipelihara oleh masyarakat Indonesia. “Memelihara burung berkicau di sangkar adalah tradisi yang telah berlangsung berabad-abad di antara orang Jawa,” ucap Marison Guciano, Direktur Eksekutif FLIGHT – sebuah organisasi yang berjuang untuk melindungi burung berkicau di alam liar, dilansir dari Mongabay.
Sayangnya, saat ini, memelihara burung di sangkar bukan hanya tradisi orang Jawa, tetapi juga sudah diikuti oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Memelihara burung dalam sangkar diperkirakan sudah dilakukan oleh 13-14 juta masyarakat Indoensia. Burung ini didapatkan melalui penangkaran tetapi ada juga yang berasal dari penangkapan liar secara illegal.
Salah satu pemeran utama yang memicu kegiatan ini adalah kompetisi burung berkicau. Kontes ini sangat populer di Indonesia, terutama karena pemenang kontes ini menerima hadiah uang tunai yang besar. Namun, terlepas dari kontes berkicau, berbagai alasan lain mulai dari perekonomian hingga sekadar hobi menyebabkan banyaknya masyarakat Indonesia yang memelihara burung di sangkar.
Angka perdagangan
Salah satu jenis burung yang terdampak dari kegiatan ini adalah jalak suren (Gracupica jalla). Spesies ini menuai kontroversi akan statusnya. Menurut penelitian Nijman et al. (2021) dan Van Balen & Collar (2021) jalak suren sudah punah di alam liar (extinct in the wild), tetapi jumlahnya masih sangat marak di penangkaran dan diperdagangkan di berbagai pasar burung di Jawa dan Bali. Ini merupakan kasus pertama dan satu-satunya yang pernah ada ada dalam dunia konservasi. Jalak suren atau jalak jawa (Javan pied starling) adalah spesies burung dari famili Sturnidae yang terkenal akan kicauannya yang indah. Sebelum tahun 1980, burung ini sangat umum ditemukan di pedesaan dan perkotaan di Jawa dan Bali. Namun populasinya yang terus menurun karena diburu di alam liar dan penggunaan pestisida berlebihan, spesies ini akhirnya ditetapkan berstatus kritis (CR) oleh IUCN pada tahun 2016.
Berdasarkan 280 survey yang dilakukan oleh Nijman et al. (2021) di 25 pasar burung di Jawa dan Bali selama enam tahun sejak April 2014 hingga Maret 2020, ditemukan 24.358 ekor yang diperdagangkan. Angka tersebut menjadikan jenis ini merupakan salah satu jenis burung yang paling banyak ditemukan dalam pasar burung. Parahnya, dari angka sebesar ini, sekitar 40% dari burung jalak suren terjual dalam kurun waktu satu minggu, yang artinya setidaknya 80.000 jalak suren. Penjualan ini paling banyak ditemukan di Pasar Pramuka, Jakarta dan Pasar Depok, Surakarta; dan telah memberikan nilai ekonomi hingga total sekitar 5,2 juta US dolar (Nijman et al., 2021).
Baca juga: Komodo, Hewan Purba dalam Belenggu Oligarki
Jalak suren yang marak di pasaran ini umumnya berasal dari penangkaran di Jawa. Karena termasuk spesies yang dianggap legal di Indonesia, para penangkar dan pedagang dapat secara terbuka bertukar informasi terkait perdagangan spesies ini. Menurut Nijman et al. (2021), penangkaran jalak suren yang terbesar ada di Klaten, Jawa Tengah dan Wukirari, Yogyakarta. Di kedua tempat ini ditemukan ada 1.031 peternak dengan jumlah burung yang dihasilkan sebanyak 20.426 ekor. Jumlah yang sangat fantastis untuk ukuran burung yang sudah dikategorikan punah di alam liar.
Jepson dan Ladle (2009) dalam Nijman et al. (2021) memperkirakan bahwa populasi burung di penangkaran yang berkisar 13.626 – 26.832 ekor pada dasarnya hanya tersebar di enam kota di Jawa dan Bali, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Denpasar.
Selanjutnya, burung hasil penangkaran ini diperjualbelikan di berbagai tempat dengan harga yang bervariasi tergantung pada usia, jenis kelamin, ukuran, dan kemampuan bernyanyi serta berkembang biak. Nijman et al. (2021), mengatakan rata-rata harga burung jalak suren yang dijual pada total 25 pasar burung adalah Rp 900 ribu (USD65) pada Desember 2020. Harga ini cenderung meningkat setelah tahun 2000-an. Sebelumnya, harga jalak suren yang masih ditangkap dari alam liar sangat murah. Harga kemudian melonjak tajam pada tahun 2000 saat penangkaran burung jalak suren mulai dikembangkan.
Nijman et al. (2021) mengkategorikan perdagangan dan kehilangan populasi jalak suren dalam tiga periode waktu. Pada periode pertama yang berlangsung hingga pertengahan tahun 90-an, umumnya burung yang terdapat di penangkaran berasal dari alam liar. Harganya juga masih murah karena populasinya yang masih banyak. Selanjutnya, pada periode kedua, yaitu sejak pertengahan tahun 90-an hingga pertengahan tahun 2000, mulai banyak ditemukan perdagangan yang berasal dari penangkaran burung jalak suren.
Terdapat perbedaan harga antara burung hasil penangkaran dengan yang diambil langsung dari alam liar yang dianggap lebih eksklusif. Periode ini merupakan periode terakhir kita dapat menemukan burung jalak suren masih berkeliaran di alam liar. Akhirnya, pada periode ketiga, sejak pertengahan tahun 2000 hingga saat ini, komersialisasi burung ini meningkat drastis, menyebabkan spesies ini sulit dijumpai di alam liar dan hanya mengandalkan penangkaran sebagai sumber perdagangan. Nijman mengatakan bahwa pada periode selanjutnya mungkin saja para penangkar akan fokus dalam memproduksi burung jalak yang telah direkayasa dengan pembiakan selektif atau pembiakan silang dengan jenis burung jalak yang lain.
















