Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Berkat Patroli, Kasturi dan Penyu Sukses Diamankan

1373
×

Berkat Patroli, Kasturi dan Penyu Sukses Diamankan

Share this article
Seekor kasturi kepala-hitam yang diamankan oleh tim patroli gabungan. | Foto: BBKSDA Papua Barat/Instagram
Seekor kasturi kepala-hitam yang diamankan oleh tim patroli gabungan. | Foto: BBKSDA Papua Barat/Instagram

Gardaanimalia.com – Seekor kasturi kepala-hitam dan 3 ekor penyu hijau diamankan dari penyelundupan di KM (Kapal Motor) Sabuk Nusantara 96, Selasa (13/6/2023).

Pengamanan itu adalah bagian dari agenda patroli terpadu di Pelabuhan Waisai, Raja Ampat, oleh BBKSDA Papua Barat.

“Dalam rangka pencegahan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) secara ilegal,” tulis BBKSDA Papua Barat dalam laman Instagram resmi.

Pada saat patroli, BBKSDA Papua Barat diwakili oleh Polhut SKW I Waisai. Pun turut serta dalam kegiatan, yaitu POSAL Waisai, Satpolairud Polres Raja Ampat, PSDKP Raja Ampat, dan BKKPN Kupang Wilker Raja Ampat.

Pelibatan banyak pihak dilakukan untuk dapat jalankan pemeriksaan secara komprehensif. “Guna melakukan patroli mendadak pemeriksaan menyeluruh pada KM Sabuk Nusantara 96,” sambung BKSDA.

Semua satwa yang diamankan oleh tim gabungan patroli berada dalam keadaan tidak baik. “Kondisi satwa-satwa tersebut sangat lemah”.

Kini, kasturi kepala-hitam dan penyu hijau itu sedang dalam perawatan oleh petugas Polairud Polres Raja Ampat.

Setelah itu, penyu hijau rencana akan dilepaskan di Pantai Saleo, Raja Ampat, pada 14 Juni 2023. Pelepasliaran akan dihadiri oleh Kapolres Raja Ampat dan pemangku kepentingan lainnya.

Lalu, kasturi telah diterima oleh Pegawai Bidang Wilayah I Sorong dan akan jalani pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.

Burung Kasturi dan Penyu termasuk Dilindungi

Penyu hijau berhasil diselamatkan dari penyelundupan. | Foto: BBKSDA Papua Barat/Instagram
Penyu hijau berhasil diselamatkan dari penyelundupan. | Foto: BBKSDA Papua Barat/Instagram

Kasturi kepala-hitam dan penyu hijau masuk dalam daftar spesies dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Setiap orang dilarang untuk tangkap, lukai, bunuh, simpan, miliki, pelihara, angkut, dan niagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Hal ini tegas dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) Huruf a.

Oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), penyu hijau (Chelonia mydas) dikategorikan sebagai spesies genting (endangered).

Ancaman paling serius yang dihadapi Chelonia mydas adalah perburuan telur dan penyu dewasa di pantai-pantai tempat penetasan. Sampai saat ini, populasi spesies ini masih terus menurun.

Sementara itu, kasturi kepala-hitam (Lorius lory) adalah spesies dengan risiko rendah (least concern). Namun, populasi satwa ini terus menurun di habitatnya.

Penyebabnya adalah penangkapan burung di alam liar untuk jadi satwa peliharaan, baik untuk pasar nasional maupun internasional.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments