Opini

Beruang Madu yang Hidupnya Tak Semanis Madu

21/10/2025|Afifah Putri Ningdiyah
Ilustrasi beruang madu (Helarctos malayanus). | Foto: marariversafarilodge.com

Ilustrasi beruang madu (Helarctos malayanus). | Foto: marariversafarilodge.com

Gardaanimalia.com Masih ingat dengan kasus pemeliharaan satwa dilindungi seperti beruang madu, binturong, dan owa di Kulon Progo? Atau ingat beruang madu yang tampak kebingungan di Kebun Binatang Ragunan? Atau bahkan kasus beruang madu yang dijerat dan dimasak menjadi rendang?

Beruang madu, satwa berbulu hitam dengan corak seperti kalung sabit kuning di sekitar lehernya ini sering menjadi korban kesadisan dan keserakahan manusia.

Hak hidup beruang madu sungguh semakin terancam saat ini. Hal tersebut juga didukung oleh konflik antara beruang madu dengan manusia yang terjadi ketika beruang madu dan manusia berebut satu ruang yang sama.

Selain itu, beruang madu sering menjadi target pembunuhan untuk diambil cairan empedunya guna pembuatan obat yang dianggap mujarab.

Mirisnya, banyak kasus kejahatan terhadap beruang madu yang luput dari perhatian. Padahal, status beruang madu di Indonesia telah dilindungi sejak 1973, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Petanian No.66/Kpts/Um/2/1973 yang mengatur Perlindungan Beruang Madu di Indonesia.

Menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature), status konservasi beruang madu adalah rentan (vulnerable). Ini berarti populasi beruang madu sangat rentan menuju kepunahan.

Sebagai makhluk berakal, sudah seharusnya manusia melestarikan dan menjaga hak hidup para satwa beserta habitatnya.

Habitat yang semakin Sempit

Sejak tahun 1997, hutan di Kalimantan Timur sebagai habitat beruang madu rusak akibat kebakaran hutan. Dalam empat bulan, habitat tersebut hancur dan mengakibatkan pasokan makanan seperti buah-buahan bagi beruang madu berkurang drastis karena pohon terbakar habis.

Belum lagi hadirnya perkebunan sawit yang membabi buta seperti menjarah habis wilayah hutan sebagai tempat tinggal bagi beruang madu dan satwa lainnya.

Jerat pun disebarkan untuk memberantas satwa yang dianggap “hama” dan sebagai pagar perbatasan perkebunan. Akibatnya, beruang madu kerap jadi korban jerat ulah manusia.

Wilayah hutan yang terbatas lantas membuat beberapa beruang madu masuk ke permukiman warga dan perkebunan. Masyarakat pun resah dan secara sadar langsung menyalahkan beruang madu yang dianggap hama. Padahal, apa dosa beruang berbulu hitam tersebut? Tentu ada sebab mengapa beruang tersebut bisa sampai di permukiman warga, baik karena kurangnya pasokan makanan maupun menyempitnya wilayah jelajah dan habitat.

Jerat Hukum yang Berlaku beserta Pelaksanaannya

Populasi beruang madu yang semakin berkurang juga dipicu adanya perburuan liar, perkebunan ilegal, dan pengambilan paksa anak beruang madu.

Beruang madu yang dibunuh untuk diambil organ empedunya kemudian diperdagangkan karena cairan empedu tersebut dianggap sebagai obat yang mujarab untuk beberapa penyakit. Sedangkan beruang yang diambil paksa dalam kondisi hidup dari hutan kebanyakan diperdagangkan untuk dipelihara.

Kasus pemeliharaan satwa dilindungi pun masih perlu evaluasi lebih lanjut karena lebih banyak berakhir dengan sekadar pembinaan dengan pendekatan persuasif sehingga penindakan hukumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Status perdagangan beruang madu menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) adalah dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional dengan tujuan komersial (Appendix I). 

Peraturan di Indonesia secara jelas melarang pembunuhan dan pemeliharaan satwa yang dilindungi. Dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tertulis larangan memburu, membunuh, memperdagangkan, dan memelihara satwa yang dilindungi.

Hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelaku berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 5 miliar rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 undang-undang tersebut.

Akan tetapi, aturan yang tertulis tidak seirama dengan pelaksanaan hukum di lapangan yang masih terbilang jauh dari kata maksimal. Bahkan beberapa aparat hukum yang seharusnya menindaklanjuti tindak pidana secara hukum malah ada yang terlibat dalam beberapa perdagangan satwa dilindungi.

Indonesia dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi seharusnya dapat menjadi rumah yang teduh dan aman bagi para satwa, bukan justru menjadi hantu dengan maraknya kasus perdagangan, perburuan, dan tindak pidana lainnya terhadap para satwa.

Perlunya peningkatan kualitas dan kapasitas para aparat dalam mendeteksi iklan-iklan perdagangan satwa liar melalui media sosial serta modusnya, sebagaimana yang dikemukakan oleh Robby Padma dari Garda Animalia yang penulis kutip dari Mongabay.

Pemeliharaan yang Dianggap sebagai “Niat Baik”

Pada bulan Maret 2025, seorang kolektor satwa di Kulon Progo diketahui memelihara sejumlah hewan yang dilindungi, salah satunya adalah beruang madu. Saat ditemukan, kondisi hewan-hewan tersebut sangat memprihatinkan.

Beruang madu yang berjumlah dua ekor tersebut dirantai lehernya. Tubuhnya terlihat kurus sekali tidak seperti berat normal beruang madu. Parahnya, pemeliharaan satwa ini telah dilakukan pelaku sejak November 2024 dan baru diketahui pada bulan Mei 2025.

Kasus pemeliharaan satwa dilindungi kerap dianggap sepele bahkan dianggap sebagai “niat baik”.

Masyarakat tidak paham dan menganggap tindakan tersebut seperti “penyelamatan” bagi satwa yang mulai kehilangan habitatnya dan kurangnya pasokan makanan di alam liar. Tindakan tersebut justru berpotensi menjadi ajang eksploitasi satwa secara terselubung dan berkontribusi besar dalam perdagangan satwa secara ilegal.

Masyarakat berpikir, selama tidak dibunuh, maka pemeliharaan tersebut dapat dianggap sebagai penyelamatan atau bantuan. Padahal, satwa liar tidak seharusnya hidup di lingkungan perumahan dan dikurung. Terlebih jika pemelihara tidak memberikan tempat dan makanan yang layak bagi satwa-satwa tersebut.

Satwa liar terutama yang dilindungi seperti beruang madu harus hidup di habitatnya, yaitu hutan tropis yang bebas dengan pasokan makanan memadai.

Beruang madu dapat mencari makanannya di pepohonan dan wilayah hutan, seperti buah-buahan maupun hewan kecil, seperti serangga dan ikan di sungai.

Batang pohon liar merupakan meja makan yang nikmat bagi beruang madu karena berisi banyak rayap sebagai kudapannya. Kudapan tersebut hanya bisa didapatkan jika beruang madu hidup di alam bebas seperti hutan yang subur.

Oleh karena itu, memelihara tidak lebih baik daripada memburu. Membatasi ruang hidup satwa liar sama saja dengan membunuhnya secara perlahan.

Kasus di Kulon Progo hanya satu di antara banyak kasus pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal yang kepergok oleh pihak berwajib.

Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perlindungan satwa liar dan dilingungi sebagaimana dikutip dari Azizul Rahman yang dapat dibaca di sini.

Contohnya saja kasus pemeliharaan orangutan di Bogor yang tidak ditindak secara hukum karena BBKSDA Bogor menilai tindakan persuasif seperti pembinaan lebih baik daripada menjadikan hal tersebut sebagai “kasus” atau tindakan represif.

Jika kasus pemeliharaan tersebut kerap tidak diproses secara hukum dan hanya dilakukan pembinaan saja, oknum pedagang satwa ilegal semakin bebas melanjutkan kegiatan perdagangan satwa tersebut. Padahal seperti yang sebelumnya dibahas, hukum di Indonesia sendiri sudah melarang adanya pemeliharaan satwa dilindungi dan ada ancaman pidana bagi para pelaku.

Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar Dilindungi

Sebagian masyarakat awam masih menganggap kejahatan terhadap satwa dan kerusakan hutan sebagai kasus sepele. Padahal keberadaan hutan dan satwa untuk menjaga ekosistem, makanan, dan alam yang subur sangat penting.

Masyarakat perlu lebih banyak edukasi tentang satwa liar dan habitatnya. Peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibutuhkan untuk membimbing masyarakat mengenai larangan untuk memelihara, memiliki, memperdagangkan, dan membunuh satwa terutama yang dilindungi. Hal tersebut juga berdasarkan undang-undang yang mengatur, sehingga hukum tidak hanya tertulis, tetapi juga terlaksana.

Pihak berwajib juga perlu untuk menyoroti topik pembuatan obat ilegal hasil kesadisan terhadap satwa dalam materi edukasi tersebut agar masyarakat tidak tersesat. Bimbingan dan arahan kepada masyarakat untuk mengonsumsi obat yang legal dan bukan hasil dari kesadisan terhadap hewan.

Mari bersama-sama kita jaga beruang madu dan para satwa liar lain sebagai teman, bukan sebagai makanan apalagi hama. Sebagai sesama makhluk hidup, beruang madu berhak menempati bumi dengan porsi yang sama seperti manusia.

Habitatnya di hutan tropis sebagai rumah beruang madu yang aman dan tentram harus dilestarikan agar populasi beruang madu tetap bertahan sampai generasi bangsa berikutnya kelak.