Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

BKSDA Jateng Gagalkan Penyelundupan 310 Burung, 85 Ekor Sudah Mati

776
×

BKSDA Jateng Gagalkan Penyelundupan 310 Burung, 85 Ekor Sudah Mati

Share this article
BKSDA Jateng Gagalkan Penyelundupan 310 Burung, 85 Ekor Sudah Mati
Burung korban penyelundupan di Semarang. Foto: Humas Balai Karantina Pertanian Semarang

Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah bekerjasama dengan Balai Karantian Pertanian Kelas I Semarang menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung. Dari operasi ini, petugas menemukan 310 ekor burung yang terdiri dari 32 ekor burung cicak daun kecil (Chloropsis cyanopogon), 38 ekor burung murai batu (Copsychus malabaricus), dan 240 ekor burung madu (Nectariniidae).

Meski berhasil menggalkan upaya penyelundupan, ada puluhan burung yang tidak dapat diselamatkan. Puluhan burung yang dibungkus dalam wadah minuman sirup itu mengalami stres dan malnutrisi hingga akhirnya mati.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Ada 15 ekor burung cicak daun kecil, tujuh ekor murai batu, dan 63 ekor burung madu dalam keadaan mati akibat stress karena menempuh perjalanan panjang melalui jalur laut,” papar Kepala BKSDA Jateng, Darmanto, pada Minggu (18/4/2021).

Burung lain yang masih hidup yakni sebanyak 220 ekor dikembalikan ke habitatnya untuk dilepasliarkan. Ratusan burung itu dikirim ke Sampit via Bandara Tjiliki Riwut Palangkaraya dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor lambung GA 0245.

“Kita koordinasikan dengan BKSDA Kalteng pada Rabu 7 April untuk proses pengembalian,” ucapnya.

Baca juga: Unggah Foto Bangau Putih Hasil Tembakan di Medsos, 2 Warga Agam Diperiksa BKSDA

Darmanto menyampaikan penyelundupan burung berhasil diungkap ketika petugas melakukan razia terhadap KM Kelimutu tujuan Pelabuhan Sampit-Tanjung Emas Semarang. Namun, pada saat penggeledahan, petugas hanya dapat menemukan ratusan burung tanpa dokumen. Pelakunya tidak dapat ditemukan.

Sementara itu Parlin Robert, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang menyebut bahwa cucak ijo atau cicak daun kecil merupakan jenis satwa yang dilindungi negara dan harus dikembalikan ke habitat asalnya. Ia juga mengatakan bawa pelaku dapat terancam pidana.

“Saat diselundupan, kita tidak menemukan pelakukan. Namun, kegiatan tersebut terancam dipidana dua tahun dengan denda Rp 2 miliar,” ungkapnya.

Penyelundupan ratusan burung tersebut telah melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments