Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Disebut Resahkan Warga, Harimau Masuk Perangkap BKSDA

813
×

Disebut Resahkan Warga, Harimau Masuk Perangkap BKSDA

Share this article
Harimau sumatera yang terancam punah, kini berada dalam kandang jebak yang dipasang oleh BKSDA Aceh. | Foto: Antara/HO
Harimau sumatera yang terancam punah, kini berada dalam kandang jebak yang dipasang oleh BKSDA Aceh. | Foto: Antara/HO

Gardaanimalia.com – Seekor harimau sumatera di Lhok Bengkuang, Tapaktuan, Aceh Selatan, kini berhasil masuk perangkap yang telah dipasang oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Penangkapan satwa dilindungi itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kemunculan harimau sumatera di desanya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sejak Juni 2022, konflik antara harimau dan masyarakat Desa Lhok Bengkuang dan Batu Itam tak kunjung usai, hingga satwa diketahui memangsa 9 ekor kambing warga.

Sebelumnya, dalam menangani konflik tersebut, BKSDA bekerja sama dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan mitra terkait untuk pemasangan camera trap, sosialisasi, dan patroli di lokasi konflik berlangsung.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengatakan, tim telah melakukan berbagai upaya mengatasi konflik harimau sumatera, salah satunya dengan memasang perangkap untuk Si Raja Hutan.

“Upaya penghalauan termasuk dengan mendatangkan pawang, serta memasang kandang jebak atau perangkap juga dilakukan. Hingga akhirnya, satu individu harimau masuk kandang jebak,” ucapnya, Senin (25/7) dilansir dari Antaranews.

Dia mengungkapkan, bahwa satwa yang memiliki nama ilmiah Panthera tigris sumatrae tersebut diketahui masuk perangkap pada Senin (25/7) sekira pukul 07.30 WIB.

Namun, sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat alami, kata Agus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan medis dan observasi terlebih dulu terhadap kondisi satwa.

Sekarang ini, lanjutnya, tim dokter hewan sedang menuju ke lokasi. “Survei lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari Balai Besar TNGL,” papar Agus.

Dia mengingatkan, bahwa harimau sumatera merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Sedangkan, menurut IUCN Red List, status konservasi Panthera tigris sumatrae berada dalam kategori spesies terancam kritis, yang artinya berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Ia pun menghimbau warga agar tidak memasang jerat yang bisa berdampak pada keselamatan satwa liar hingga memicu konflik antara satwa dan manusia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments