Opini

Gajah Sumatra: Menangis dan Menjerit dalam Diam

21/01/2026|Afifah Putri Ningdiyah
Anak gajah bernama Tari yang ditemukan mati dengan perut menggembung Foto Taman Nasional Tesso Nilo - Gajah Sumatra Menan...

Anak gajah bernama Tari yang ditemukan mati dengan perut menggembung. | Foto: Taman Nasional Tesso Nilo

Gardaanimalia.com - Pada 11 Januari lalu, komunitas For Gajah Rahman menggelar Aksi Sunyi untuk memperingati dua tahun kematian gajah Rahman di depan Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru. Hingga kini, kematian gajah latih itu masih misteri. Ia diracun, gadingnya hilang satu, tanpa tahu siapa dalang di balik peristiwa itu.

Masih di Taman Nasional Tesso Nilo, duka atas kematian anak gajah Tari karena virus belum juga sirna. Sementara, kabar kematian sejumlah gajah sumatera lain terus berdatangan.

Ancaman tidak hanya menyasar gajah sebagai individu, tetapi juga pada habitatnya. Banjir besar yang melanda wilayah Sumatera, khususnya Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi bencana yang mengancam seluruh makhluk hidup yang tinggal di sana.

Status konservasi gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) adalah sangat terancam punah atau critically endangered. Status ini menunjukkan bahwa gajah sedang bertarung dengan ‘hantu’ kepunahan. 

Hutan sebagai tempat tinggal para gajah semakin terkikis karena dimanfaatkan manusia sebagai lahan perkebunan sawit dan pertambangan.

Deforestasi yang Merajalela

Sumatera adalah tanah yang kaya akan sumber daya alam, juga merupakan rumah bagi satwa-satwa endemik Indonesia seperti gajah sumatera, harimau sumatera, dan satwa lainnya.

Namun, perkebunan sawit dan operasi tambang berkembang tanpa ampun, membabat habis hutan dengan berbagai jenis flora yang menjadi pasokan makanan bagi gajah dan satwa herbivora lainnya.
Pujian negara tropis bagi Indonesia kini hanya jadi kenangan karena Indonesia termasuk ke dalam urutan kedua negara yang kehilangan tropisnya. Selama periode 2002 sampai 2022, Indonesia mengalami deforestasi yang masif di hutan tropisnya sebesar 10 juta hektare. Puncaknya pada 2024, kebakaran hutan yang kerap terjadi menjadi penyebab utama Indonesia kehilangan hutan primer tropis terparah.

Presiden Prabowo Subianto pada awal Januari 2025 berkata bahwa sawit juga termasuk ‘pohon’. Dengan demikian, katanya, masyarakat tidak perlu takut deforestasi.

Kalau pimpinan tertinggi negara sudah bilang begitu, masihkah ada harapan hutan kita dapat bertahan?

Populasi Gajah Sumatera Semakin Berkurang

Kantung-kantung gajah mulai menyusut seiring dengan alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit dan operasi tambang. Sebagai contoh, jumlah gajah sumatera di Taman Nasional Tesso Nilo diperkirakan hanya tersisa 150 ekor.

Tidak dapat dipungkiri bahwa alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan pertambangan menjadi faktor pendorong kematian gajah sumatera. Pasokan makanan yang berkurang serta menyempitnya wilayah jelajah bagi gajah menyebabkan gajah sakit dan stres, bahkan yang lebih parah, terkena jerat di lahan perkebunan atau pertambangan.

Bangkai gajah yang ditemukan terjebak di tengah puing kayu dan lumpur akibat arus banjir di wilayah Sumatera menjadi bukti nyata bahwa kerusakan lingkungan yang berimbas pada bencana alam juga memposisikan gajah sebagai korban.

Siaran kematian gajah semakin sering berlalu-lalang di telinga kita. Akan menjadi semakin mengkhawatirkan jika kita merasa biasa-biasa saja.  

Apa jadinya jika kita sampai kehilangan satwa pintar dan lucu yang berjasa sebagai agen penyubur hutan tropis Indonesia ini? Apakah anak cucu kita akan sempat melihat gajah sumatera sebelum mereka semua menghilang?
Uploaded content
Bangkai gajah sumatera yang ditemukan tertimbun material pasca banjir di Pidie Jaya, Aceh. | Foto: Irwansyah Putra/Antara

Hukum yang Tidak Berjalan Semestinya

Sangat disayangkan, Kementerian Kehutanan sebagai pengemban amanat konservasi hutan justru menjadi lembaga yang patut ditodong pertanyaan atas maraknya izin yang lolos untuk pembukaan perkebunan sawit dan tambang.

Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku pemusnah hutan menjadi perkebunan dan pertambangan yang terbukti melawan hukum, tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Contohnya PT Kallista Alam yang telah membakar hutan di Aceh untuk dijadikan lahan sawit.

PT Kallista Alam telah dinyatakan bersalah atas kebakaran hutan di Gambut, Aceh. Cicilan pembayaran ganti rugi yang menjadi kewajiban PT Kallista Alam dilaporkan baru saja dilunasi pada 2023.

Mengutip dari Betahita, Roni Saputra dari Yayasan Auriga Nusantara berpendapat bahwa penerimaan tawaran cicilan ganti rugi PT Kallista Alam oleh KLHK membuktikan ketidakberdayaan KLHK terhadap korporasi. Padahal, negara bukan hanya rugi akibat perbuatan hukum pelaku perusahaan sawit tersebut, tetapi juga dirugikan oleh biaya sosial penanganan kasus. 

Kasus besar tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Bayangkan saja, proses panjang penegakan hukum atas kebakaran hutan yang menjadi rumah dari banyaknya spesies hewan dilunasi kerugiannya dengan cicilan yang panjang. Kejadian tersebut ditakutkan akan melahirkan banyak oknum baru dari korporasi sawit atau tambang yang merusak lingkungan.

Eksekusi hukum yang belum tuntas juga perlu disorot di sini. Menurut Gakkum LHK, PT Kallista Alam menyanggupi untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri di lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1000 hektare. Namun, kesanggupan tersebut tampaknya hanya tedeng aling-aling belaka karena prosesnya belum terlaksana hingga sekarang. Padahal eksekusi putusan pengadilan adalah kewajiban, bukan opsi sebagaimana dikatakan Syukur Todu dari Apel Green Aceh. Sungguh, kasus PT Kallista Alam ini mencederai hak masyarakat dan para satwa.

Pemulihan lingkungan yang telah rusak sangat penting merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.   

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pun sudah mengatur larangan untuk pelaku usaha, baik perorangan maupun korporasi, yang merusak kawasan hutan dalam.

Ancaman pidana untuk pelaku perorangan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak RP2,5 miliar. Bagi korporasi yang melakukan kerusakan hutan diancam dengan paling lama 15 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. 

Keterlibatan aparat penegak hukum, seperti tentara atau polisi, dalam pembukaan dan pengawasan lahan perkebunan juga pertambangan ilegal juga semakin menghilangkan tujuan dibuatnya hukum untuk menghasilkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Belum lagi kasus perburuan satwa yang masih saja terjadi tidak mendapat tindakan tegas dari kepolisian, seperti kasus gajah Rahman.

Pasal 21 (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 melarang setiap orang yang memburu, menangkap, memelihara, dan memperdagangkan satwa, baik dalam keadaan hidup atau mati.

Hukuman yang dapat dikenakan bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp200 juta rupiah dan maksimal Rp5 miliar rupiah. Namun realitanya, upaya penegakan hukum tidak berjalan mulus dan tidak sesuai dengan yang tertulis di atas kertas. 

Kawasan konservasi harus dilindungi dan rehabilitasi kawasan harus diiringi oleh penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan audit kepemilikan sawit ilegal di kawasan hutan, sebagaimana diungkapkan oleh Profesor Jatna Supriatna.

Deforestasi yang Merusak Hubungan Harmonis Gajah dan Alam

Dirangkum dari Mongabay Indonesia, kehadiran gajah dapat membantu meningkatkan populasi ikan tawar sebagai salah satu sumber pangan manusia. Kubangan gajah untuk berendam di rawa gambut dinilai menjadi lebung sebagai habitat berbagai jenis ikan tawar.

Gajah telah banyak membantu manusia dalam berbagai aspek bahkan membantu membersihkan puing-puing besar sisa banjir ulah manusia beberapa waktu lalu. 

Sumatera merupakan pulau terparah di Indonesia yang diterpa deforestasi dalam beberapa dekade terakhir. Pulau Sumatera telah kehilangan separuh hutan alamnya dalam rentang waktu 1990 hingga 2020.

Bencana banjir yang disebabkan deforestasi akibat kontribusi buruk beberapa perusahaan tidak bertanggung jawab harus diusut lebih lanjut, dan pelakunya harus dibawa di hadapan hukum. Korbannya bukan hanya ribuan nyawa manusia tapi juga para satwa, termasuk gajah sumatera.

Inikah balas budi manusia terhadap gajah setelah rumahnya direbut? Gajah membantu manusia, tapi siapa yang membantu gajah?

Uploaded content
Ilustrasi deforestasi di Pulau Sumatera. | Foto: Greenpeace

Gajah bukan hanya makhluk hidup dengan tubuh yang besar. Mereka adalah makhluk yang penolong dan pintar. Gajah juga merupakan hewan yang perasa. Gajah tidak dapat berbicara tapi dapat merasakan duka dan kesedihan mendalam mengetahui gajah lainnya mati dan habitatnya direnggut. Mereka menangis dalam diam. 

Hanya manusia yang beradab yang dapat diandalkan para gajah sumatera untuk menyuarakan keadilan serta hak hidup mereka. Untuk itu, jangan pernah lelah menyuarakan pelestarian dan kemajuan konservasi serta hak hidup satwa khususnya satwa terancam punah seperti gajah sumatera.