Mendalam

Gantung Pelana: Mengakhiri Atraksi Tunggang Gajah, Mengembalikan Muruahnya

10/03/2026|Rianda Akbari
IUCN Guidelines on the Use of Wild Animals in Tourism serta Prinsip Five Domains of Animal Welfare menekankan kesejahteraa...

IUCN Guidelines on the Use of Wild Animals in Tourism serta Prinsip Five Domains of Animal Welfare menekankan kesejahteraan fisik dan mental satwa. | Foto: pexels.com

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Bali melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP II) kepada PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) pada Rabu (21/1/2026). 

SP II tersebut merupakan tindakan tegas dari BKSDA Bali buntut dari Mason Elephant Park yang melanggar instruksi penghentian atraksi gajah tunggang.

Sebelumnya, Mason Elephant Park telah mengantongi teguran berupa Surat Peringatan Kesatu (SP I) pada 13 Januari 2026 lalu. Namun, dalam rentang waktu yang diberikan hingga 21 Januari 2026, pihak pengelola masih tetap membandel.

Menanggapi penetapan SP II tersebut, PT Wisatareksa Gajah Perdana melalui surat resmi yang diteken oleh Direktur Utama, Made Yanie Mason, menyatakan penghentian atraksi gajah tunggang per tanggal 25 Januari 2026.

Pada tanggal yang sama, para petugas BKSDA Bali turut meninjau langsung ke lokasi untuk memastikan atraksi gajah tunggang sudah dihentikan. Kunjungan lapangan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan setelah sanksi administratif dijatuhkan.

Menanggapi isu ini, pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali masih belum memberikan keterangan yang telah diajukan oleh Garda Animalia dari 27 Januari 2026 hingga artikel ini dipublikasikan.

Namun, dua bulan pasca-penghentian tersebut, pertanyaannya bergeser: apakah penghentian atraksi gajah tunggang benar-benar menjadi komitmen jangka panjang atau sekadar tanggapan sesaat atas tekanan regulasi dan publik? 

Dari Teguran ke Transformasi

BKSDA Bali menilai pelanggaran ini terjadi bukan berpangkal dari minimnya informasi. Alasannya, pihaknya telah melakukan sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi (LK) yang ditetapkan akhir tahun lalu tersebut kepada seluruh LK di Bali.

Data BKSDA Bali menunjukkan, dari 13 lembaga konservasi di Bali, terdapat 5 LK yang mengelola gajah dengan total 83 ekor.

Salah satunya, CV Bali Harmoni (Bali zoo) yang telah lebih dulu mengikuti instruksi Surat Edaran Dirjen KSDAE agar atraksi gajah tunggang dihentikan tepat pada 1 Januari 2026 lalu.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan agar komitmen ini diikuti oleh seluruh lembaga konservasi yang mengelola satwa gajah.

“Seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan gajah tunggang dan bertransformasi menuju wisata satwa yang edukatif dan beretika. Kami mengapresiasi dukungan publik yang terus menjadi dorongan bagi kami,” ungkapnya dalam siaran pers pada Minggu (25/01/2026).  

Selaras dengan Prinsip Global

Di sisi lain, Wakil Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Wishnu Sukmantoro menilai penghentian atraksi gajah tunggang ini sudah selaras dengan IUCN Guidelines on the Use of Wild Animals in Tourism serta Prinsip Five Domains of Animal Welfare yang menekankan kesejahteraan fisik dan mental satwa.

“Lalu, kebijakan banyak negara dan lembaga internasional yang telah menerjemahkan prinsip-prinsip mengarah pada non-exploitative wildlife tourism,” katanya kepada Garda Animalia pada Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, langkah yang diambil oleh BKSDA Bali telah sesuai dengan porsi. Namun, Wishnu tidak ingin terburu-buru menyoroti lebih jauh terkait penghentian atraksi spesies kunci ini. Pasalnya, ia masih menunggu konsistensi jangka panjang dan transparansi tindakan sehingga tidak kembali terulang.  

Ada Batasnya! Identik Kokoh, Gajah Bukan Tulang Punggung

Melihat dari sisi anatomi, Wishnu menekankan bahwa gajah tidak dikonstruksi sebagai satwa penopang beban di punggungnya. Hal ini karena tulang belakang gajah memiliki lengkungan (spinal arch) dengan tonjolan tulang (spinous processes) yang relatif tinggi. Lalu, otot penyangganya yang bukan berfungsi menopang beban eksternal, melainkan untuk organ internal.

Berbeda dengan kuda atau unta yang mempunyai struktur saddle bearing alami, gajah tidak memiliki penopang beban tersebut. Penopang beban merupakan struktur yang dirancang untuk distribusi tekanan dalam jangka panjang.

Meskipun demikian, pada kondisi khusus, misalnya bencana di Aceh tempo lalu dan mitigasi konflik gajah-manusia yang membutuhkan pelibatan tenaga gajah, Wishnu tidak mempermasalahkannya.

Perlu diketahui, penggunaan satwa mamalia besar sebagai sarana tunggang dapat ditoleransi satu hingga maksimal dua orang dalam kondisi gajah yang dikendarai jinak. Namun, tetap penting memperhatikan pula durasi waktu mengangkut beban agar tidak terlalu lama. 

“Tidak menjadi masalah apalagi memang tidak ada pilihan lain,” katanya.

Uploaded content
Gajah sumatera bantu evakuasi tsunami Aceh 2004. | Foto: Alta Zaini/Nees Banda Aceh.

Namun, praktik wisata komersial yang berulang berjangka waktu panjang telah mengerek risiko bagi gajah. Salah satu risikonya adalah degenerasi tulang belakang, osteoarthritis dan atrofi otot punggung.

Selain itu, luka kronis akibat tekanan sadel membuat lecet sekaligus lebam. Luka itu dapat membesar yang berujung infeksi. Di beberapa kasus, gangguan sendi pangkal paha dan kaki juga ditemukan.

Wishnu menjelaskan resiko ini dapat diminimalisir sedini mungkin dengan penggunaan sadel yang tidak berbobot berat. Bahkan bagi mahout (pawang) yang berpengalaman mampu hanya menggunakan karung goni atau tanpa sadel sekalipun.

Sementara, proses pemulihan bergantung pada tingkat keparahan suatu penyakit atau luka gajah.

“Biasanya dengan rehabilitasi pada tulang belakang atau luka otot atau kulit pakai antibiotik, anti serangga misalnya gusanex atau dengan betadine,” jelasnya. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan fisioterapi untuk gajah sebetulnya sudah cukup dikenal di Tailan. Namun, hingga saat ini belum ada di Indonesia, menurutnya.

Demi Kesejahteraan Satwa dan Mahout

Wishnu menjelaskan, penggunaan gajah dalam berbagai aktivitas manusia sudah berlangsung sejak lama. Dimulai dari jaman pra-kolonial, satwa yang juga mahir berenang ini kerap digunakan dalam sebuah upacara atau penghormatan.

Tak berhenti di situ, gajah dipakai sebagai atraksi yang dipertontonkan ke masyarakat. Begitu pun dijadikan kendaraan perang dan angkut logistik.

Bergeser ke era kolonial, kebiasaan tetap dipertahankan. Khususnya atraksi gajah tunggang yang populer antara 1970 hingga 1990. Saat itu, kebun binatang dan sirkus sedang berkembang di Indonesia.

Wishnu melihat ada potensi aktivitas lain dari penghentian atraksi gajah tunggang yang dapat dipilih. Pertama, elephant trekking, yakni menyusuri trek dengan berjalan kaki bersama gajah tanpa menunggangi.

Kedua, elephants sanctuary dengan pengembangan yang bersifat semi-wild untuk gajah. Menurutnya, strategi ini membutuhkan ranch yang besar mengingat daya jelajah gajah yang cukup luas.

“Gajah bisa di-semi-wild-kan di lokasi itu dan bisa sosialisasi satu dengan yang lain, dan turis bisa melihat gajah dengan menara pantau, tentu akan jauh lebih menarik,” katanya.

Dalam hal ini kesejahteraan gajah juga penting disorot, mulai dari kondisi pakan, variasi pakan, bagaimana gajah mendapatkan air yang cukup, mineral yang memadai, dan aktivitas yang memadai. Sebab, gajah akan stres jika terus-menerus di dalam kandang dan dirantai.

Selain itu, Wishnu menyebutkan kesejahteraan mahout juga patut diperhatikan, karena umumnya mereka mendapat upah kecil.