Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Eduard Hutapea, menambahkan bahwa terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara petugas Balai Gakkum Seksi Wilayah II Mako Jambi, Balai KSDA Jambi, Dihut Provinsi Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan masyarakat yang peduli.
“Saat ini PPNS Balai Penegakan Hukum Sumatera terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Eduard
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.
“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus. Untuk itu Ditjen Penegakan Hukum akan terus menguatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kejahatan ini,” tegasnya.
Penyidik Ditjen Penegakan Hukum KLHK akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 yang melarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia dan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat 2 yaitu pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.