Gardaanimalia.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua orang penjual dan satu orang pemasok sisik Trenggiling yang termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi adanya perdagangan satwa dilindungi di Kecamatan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Penangkapan tersangka pertama dilakukan di sebuah hotel di Banda Aceh, kemudian setelah dikembangkan dua tersangka lain berhasil ditangkap di kawasan Aceh Besar,ā ujarnya, Rabu (21/8/2019) dikutip dari Kompas.
Seorang pelaku bernama Khairul Furqan berhasil dibekuk petugas di Sei hotel, Banda Aceh pada Senin (19/8/2019). Dari tangannya diamankan sebuah tas berwarna coklat yang berisi Sisik trenggiling seberat 6,3 kg. Selain sisik juga ditemukan 115 duri landak dalam tas tersebut.
āTersangka KF diamankan oleh unit Tipiter dengan cara melakukan cover buy pada tersangka,ā ujar Taufiq.
Dari hasil keterangan pelaku Khairul Furqan, tim kemudian menangkap Ahmad Zaini yang diduga merupakan pemilik sisik Trenggiling dalam tas cokelat Khairul.
āPengakuan tersangka sisik trenggiling itu dijual ke penampung lainnya di Aceh dengan harga Rp 3 juta per kilogram, kemudian sisik trenggiling (menurut) pengakuan tersangka dijadikan sebagai bahan dasar sabu dan kosmetik,ā sebutnya.
Setelah tim mengamankan Khairul dan Ahmad, mereka mendapatkan informasi bahwa ada keterlibatan pelaku lainnya di Desa Seuneubok, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar. Petugas kemudian mendatangi dan menangkap Fauzul M. Isa sebagai pemasok dan pedagang sisik Trenggiling pada Selasa (20/8/2019) dini hari.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka tersebut terancam dijerat Pasal 40 ayat (2) dan (d) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda RP. 100 juta karena memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi.