Gardaanimalia.com – Perdagangan satwa dilindungi berhasil diungkap oleh petugas Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Minggu (16/2)
Pelaku bernama Taufik warga Jalan Desa Pembantanan RT. 07, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar diamankan bersama dengan barang bukti satwa dilindungi, berupa anakan burung Elang dan Kucing hutan.
Kepolisian menyita barang bukti berupa lima ekor burung elang dalam keadaan hidup, tiga ekor anak kucing Hutan, satu lembar bukti transfer pembelian burung Elang sebesar Rp. 400.000 pada 16 Feb 2020, dan satu lembar KTP atas nama Taufik
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Mastur melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina yang didampingi Kompol Aji Lukman mengatakan bahwa penangkapan Taufik dilakukan berdasarkan informasi terkait perdagangan satwa dilindungi secara online.
Endang menuturkan bahwa pelaku dalam aksinya memperjualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial (medsos) Facebook.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap pelaku saat melakukan transaksi satwa dilindungi di Jalan A. Yani Km 14 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.” ujarnya.
Endang menjelaskan mengenai larangan menjual satwa dilindungi itu diatur dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
“Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.” jelasnya.