Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan

1606
×

BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan

Share this article
Ilustrasi seekor kucing kuwuk serahan warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara kepada petugas SKW III Kisaran, Rabu (8/1/2020). | Foto: Dok. BBKSDA Sumatra Utara
Ilustrasi seekor kucing kuwuk serahan warga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara kepada petugas SKW III Kisaran, Rabu (8/1/2020). | Foto: Dok. BBKSDA Sumatra Utara

Gardaanimalia.com – Anak kucing hutan atau kuwuk berusia tujuh bulan dievakuasi oleh Tim Patroli Perlindungan dan Pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), Rabu (6/3/2024).

Kucing dilindungi itu dievakuasi Tim Patroli BKSDA Kalimantan Tengah dari Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Lewat Instagram resmi @bksda_kalteng pada 13 Maret 2024, mereka mengabarkan proses evakuasi tersebut dengan judul “Kucing Hutan, Kembali Pulang ke Hutan”.

Mereka menulis, “Kucing hutan pertama kali ditemukan oleh pemelihara di areal bekas terbakar pada bulan September 2023 saat sedang berladang.”

Saat itu, lanjut BKSDA Kalimantan Tengah dalam postingannya, kucing kuwuk tersebut masih berusia bayi dan diperkirakan terpisah dari induknya.

“Karena merasa iba, pemelihara membawa kucing hutan tersebut dan memeliharanya di rumah,” kata BKSDA Kalimantan Tengah.

Warga Tak Tahu Kucing Hutan Dilindungi

Warga yang menemukan hewan itu tidak mengetahui bahwa kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) adalah satwa yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.

Oleh sebab itu, warga tersebut memposting kucing kuwuk itu di media sosial miliknya. Postingan itu kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke BKSDA.

“Berdasarkan DM [Direct Message] via Instagram dari salah satu followers jika ada yang memelihara kucing hutan,” ungkap BKSDA Kalimantan Tengah di postingannya.

Atas informasi itu, Tim Patroli Perlindungan dan Pengawasan TSL langsung menuju lokasi dan mengevakuasi kucing yang berstatus dillindungi tersebut.

Pihak BKSDA menyampaikan, evakuasi kucing ini bertujuan untuk dilepasliarkan ke alam atau habitat yang cocok dengan hewan tersebut.

“Saat ini kucing hutan telah kembali ke rumah aslinya,” tulis pihak BKSDA dalam postingan yang sama.

Mereka berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu. “Mari bersama kita menjaga kelestarian mereka,” ajak BKSDA.

Prionailurus bengalensis adalah kucing yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kucing kuwuk ini juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments