Kepala BBKSDA Jatim Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Penangkaran Burung

3 min read
2019-10-24 15:42:56
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pemilik CV Bintang Terang, sebuah badan usaha yang bergerak di bidang penangkaran berbagai jenis burung paruh bengkok berada di Jember, Jawa Timur, melaporkan Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nandang Pribadi ke Mabes Polri, Senin (21/10/2019).

Laporan ini langsung dipimpin oleh kuasa hukum CV Bintang Terang, yaitu Oegroseno. Seperti diketahui, Jendral bintang tiga ini adalah mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia, setelah pensiun kemudian menjadi advokat.

Oegroseno bersama timnya memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) kepada Kristin alias Lauw Djin Ai (60 tahun).

Baca juga: Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka dari Penangkaran Tak Berizin

Oegroseno menyatakan, alasan mempidanakan Kepala BBKSDA Jatim terkait pemindahan 35 ekor burung milik CV Bintang Terang ke Jatim Park yang dianggap menyalahi aturan. Walaupun pemindahan dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

"Awalnya ada 4 sub spesies burung Bayan dicampur jadi satu di BBKSDA Jatim, hanya dikategorikan sebagai satu jenis burung. Ini juga menyalahi dan kita sudah lampirkan sebagai laporan dugaan pidana yang terjadi," jelas Oegroseno pada Senin malam.

Baca juga: Ratusan Burung Dilindungi Hasil Sitaan Terancam Mati Massal

Dirinya menyatakan, dalam laporan ke Mabes Polri, pihaknya sudah menyampaikan semua dugaan-dugaan pidana saat penanganan kasus satwa yang ditangkarkan oleh Kristin. Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, maka saat ini langkah yang mereka lakukan adalah mengumpulkan fakta-fakta hukumnya.



"Penanganan satwa berkaitan dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) ini harus super hati-hati, karena menyangkut satwa yang juga merupakan ciptaan Tuhan," kata mantan Kapolda Sumatera Utara ini dengan serius.

Baca juga: BBKSDA Jawa Timur Berkoordinasi dengan Kejaksaan Terkait Nasib Burung Dilindungi

Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh pemilik CV Bintang Terang.

Singky Soewadji, Koordinator APECSI menyatakan dalam kasus penyitaan ratusan ekor burung milik CV Bintang Terang hingga menyeret pemiliknya ke penjara dan divonis bersalah, banyak ditemukan kejanggalan. Salah satunya adalah pada tanggal 14 September 2018 dalam jumpa pers bersama Kapolda Jatim, kepala BBKSDA Jatim menyatakan bahwa semua ijin CV Bintang Terang sudah kadaluwarsa, padahal ijin edar saat itu masih berlaku hingga 27 September 2018.

Baca juga: Tak Ada Izin Penangkaran Satwa, Kristin Dituntut 3 Tahun Penjara

Hari yang sama ada 35 ekor burung dipindah ke Jatim Park dengan SATS-DN yang ditanda tangani oleh pejabat P2 BBKSDA Jatim, 10 ekor ke BBKSDA Jatim.

"Untuk itu, Kasi P2 dan kepala BBKSDA Jatim harus bertanggung jawab. Ini salah satu poin yang kita lampirkan dalam laporan dugaan pidananya ke Mabes Polri," jelas Singki.

Menurutnya, izin tangkar CV Bintang Terang mati selama 3 tahun, apapun alasannya, mutlak kesalahan ada di BBKSDA Jatim yang lalai karena telah melakukan pembiaran.

Alasan ada atau banyak burung yang tidak memiliki tanda (ring/tagging) tidak akan terjadi bila BBKSDA Jatim melakukan pembinaan dengan benar, karena setiap triwulan dan tahunan wajib dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak bisa dilimpahkan kesalahan ini kepada penangkar.

"Kesalahan mutlak ada pada KSDA Wilayah 5 Banyuwangi, KSDA Wilayah 3 Jember, Bidang Tehnik BBKSDA Jatim dan BBKSDA Jatim secara otoritas." terangnya.

Dengan memanggil pihak-pihak diatas, Ia berharap dapat membongkar modus perdagangan satwa yang didalangi oleh oknum aparat negara dengan dibalut peraturan dan undang-undang.

Sementara itu Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nandang Pribadi hingga Selasa siang belum dapat dihubungi terkait kasus ini. [KS]

Baca juga Kasus Izin Penangkaran yang Mati, Kristin Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara

Tags :
jawa timur surabaya bksda jawa timur cv. bintang terang singky soewaji
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25