Kepala BBKSDA Jatim Dilaporkan ke Mabes Polri Terkait Penangkaran Burung

Gardaanimalia.com - Pemilik CV Bintang Terang, sebuah badan usaha yang bergerak di bidang penangkaran berbagai jenis burung paruh bengkok berada di Jember, Jawa Timur, melaporkan Kepala Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nandang Pribadi ke Mabes Polri, Senin (21/10/2019).
Laporan ini langsung dipimpin oleh kuasa hukum CV Bintang Terang, yaitu Oegroseno. Seperti diketahui, Jendral bintang tiga ini adalah mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia, setelah pensiun kemudian menjadi advokat.
Oegroseno bersama timnya memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma (Pro Bono) kepada Kristin alias Lauw Djin Ai (60 tahun).
Baca juga: Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka dari Penangkaran Tak Berizin
Oegroseno menyatakan, alasan mempidanakan Kepala BBKSDA Jatim terkait pemindahan 35 ekor burung milik CV Bintang Terang ke Jatim Park yang dianggap menyalahi aturan. Walaupun pemindahan dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
"Awalnya ada 4 sub spesies burung Bayan dicampur jadi satu di BBKSDA Jatim, hanya dikategorikan sebagai satu jenis burung. Ini juga menyalahi dan kita sudah lampirkan sebagai laporan dugaan pidana yang terjadi," jelas Oegroseno pada Senin malam.
Baca juga: Ratusan Burung Dilindungi Hasil Sitaan Terancam Mati Massal
Dirinya menyatakan, dalam laporan ke Mabes Polri, pihaknya sudah menyampaikan semua dugaan-dugaan pidana saat penanganan kasus satwa yang ditangkarkan oleh Kristin. Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk, maka saat ini langkah yang mereka lakukan adalah mengumpulkan fakta-fakta hukumnya.
"Penanganan satwa berkaitan dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) ini harus super hati-hati, karena menyangkut satwa yang juga merupakan ciptaan Tuhan," kata mantan Kapolda Sumatera Utara ini dengan serius.
Baca juga: BBKSDA Jawa Timur Berkoordinasi dengan Kejaksaan Terkait Nasib Burung Dilindungi
Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh pemilik CV Bintang Terang.
Singky Soewadji, Koordinator APECSI menyatakan dalam kasus penyitaan ratusan ekor burung milik CV Bintang Terang hingga menyeret pemiliknya ke penjara dan divonis bersalah, banyak ditemukan kejanggalan. Salah satunya adalah pada tanggal 14 September 2018 dalam jumpa pers bersama Kapolda Jatim, kepala BBKSDA Jatim menyatakan bahwa semua ijin CV Bintang Terang sudah kadaluwarsa, padahal ijin edar saat itu masih berlaku hingga 27 September 2018.
Baca juga: Tak Ada Izin Penangkaran Satwa, Kristin Dituntut 3 Tahun Penjara
Hari yang sama ada 35 ekor burung dipindah ke Jatim Park dengan SATS-DN yang ditanda tangani oleh pejabat P2 BBKSDA Jatim, 10 ekor ke BBKSDA Jatim.
"Untuk itu, Kasi P2 dan kepala BBKSDA Jatim harus bertanggung jawab. Ini salah satu poin yang kita lampirkan dalam laporan dugaan pidananya ke Mabes Polri," jelas Singki.
Menurutnya, izin tangkar CV Bintang Terang mati selama 3 tahun, apapun alasannya, mutlak kesalahan ada di BBKSDA Jatim yang lalai karena telah melakukan pembiaran.
Alasan ada atau banyak burung yang tidak memiliki tanda (ring/tagging) tidak akan terjadi bila BBKSDA Jatim melakukan pembinaan dengan benar, karena setiap triwulan dan tahunan wajib dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan tidak bisa dilimpahkan kesalahan ini kepada penangkar.
"Kesalahan mutlak ada pada KSDA Wilayah 5 Banyuwangi, KSDA Wilayah 3 Jember, Bidang Tehnik BBKSDA Jatim dan BBKSDA Jatim secara otoritas." terangnya.
Dengan memanggil pihak-pihak diatas, Ia berharap dapat membongkar modus perdagangan satwa yang didalangi oleh oknum aparat negara dengan dibalut peraturan dan undang-undang.
Sementara itu Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nandang Pribadi hingga Selasa siang belum dapat dihubungi terkait kasus ini. [KS]
Baca juga Kasus Izin Penangkaran yang Mati, Kristin Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
