Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kasus Izin Penangkaran yang Mati, Kristin Akhirnya Divonis 1 tahun Penjara

3065
×

Kasus Izin Penangkaran yang Mati, Kristin Akhirnya Divonis 1 tahun Penjara

Share this article
Kasus Izin Penangkaran yang Mati, Kristin Akhirnya Divonis 1 tahun Penjara
Lauw Djin Ai alias Kristin divonis bersalah dan mendapat hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Pemilik CV. Bintang Terang, Lauw Djin Ai alias Kristin (59) dijatuhi vonis 1 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur (Jatim) pada Senin (1/4).

Terdakwa Kristin divonis atas kasus tuduhan perdagangan ilegal satwa dan matinya izin penangkaran satwa miliknya di Jember. Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Perbuatan terdakwa melanggar peraturan sesuai dengan Pasal 40 ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup serta memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur satwa yang dilindungi”, ujar Ketua majelis hakim.

Seluruh satwa yang ada di penangkaran CV. Bintang Terang berupa ratusan burung paruh bengkok juga diserahkan kepada negara setelah persidangan putusan.

Sementara itu, Kuasa hukum Kristin, Muhammad Davis mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim tersebut.

“Kami melihat bahwa putusan majelis hakim tidak memperhatikan asas keadilan,” kata Davis kepada sejumlah awak media dilansir dari Timesindonesia.co.id (1/4/2019)

Kasus berawal dari pengungkapan Polda Jawa Timur atas usaha penangkaran burung milik CV. Bintang Terang yang tidak memiliki izin yang sah dan diduga terkait perdagangan ilegal pada Oktober 2018.

Dari giat tersebut, Petugas berhasil menyita 443 ekor burung paruh bengkok yang terdiri dari 212 ekor nuri bayan (Eclectus Roratus), 99 ekor kakatua besar jambul kuning (Cacatua galerita), 23 kakatua jambul orange (Cacatua molluccensis), 82 ekor kakatua govin (Cacatua govineana), 5 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 1 ekor kakatua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (Gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (Lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah, 61 butir telur burung bayan dan kakatua.

Permasalahan muncul ketika sebagian dari ratusan burung tersebut tidak memiliki sertifikat dan ring. Kristin juga menyatakan bahwa ia sempat membeli telur burung tanpa dilengkapi dokumen resmi sebanyak 3 kali pada tahun 2014 tanpa membuat laporan pada Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Jember.

Terkait masalah perizinan, Kristin mengatakan bahwa surat izin penangkaran CV. Bintang Terang telah mati selama 3 tahun, dari 2015 hingga tahun 2018.

Sedangkan menurut pendapat ahli dari K ementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Niken Wuri Handayani, S.Si., penangkar yang izin tangkarnya sudah mati sejak 2-3 tahun yang lalu dan tidak diperpanjang lagi maka dianggap tidak lagi memiliki izin tangkar.

“Jika ingin mengurus izin tangkar maka harus mengajukan proposal pengajuan Surat izin Tangkar Baru satwa yang dilindungi ke BBKSDA untuk keturunan F2 dan ke Dirjen untuk keturunan F0 atau F1,” ujarnya.

Padahal pihak BKSDA sudah memperingatkan CV. Bintang Terang untuk mengurus izin tangkar yang harus dilakukan minimal 3 bulan sebelum waktu izin habis. Karena hal itu, otomatis kegiatan penangkaran selama 3 tahun dianggap ilegal.

Referensi : Timesindonesia.co.id

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
4 years ago

[…] Baca juga Kasus Izin Penangkaran yang Mati, Kristin Akhirnya Divonis 1 Tahun Penjara […]