Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka Dari Penangkaran Tak Berizin

3056
×

Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka Dari Penangkaran Tak Berizin

Share this article

Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka Dari Penangkaran Tak Berizin

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan 11 jenis burung langka dan dilindungi sebanyak 443 ekor dari perusahaan penangkaran dan penampungan satwa ilegal CV Bintang Terang di Dusun Krajan Gambiran, Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Selasa (9/10).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan PT Bintang Terang yang bergerak dalam usaha penangkaran burung belum menyelesaikan perpanjangan izin usaha penangkaran sejak 2015.

Selama tiga tahun mulai 2015 hingga 2018, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Bangsalsari ini masih menjalankan usaha penangkaran bahkan menerima hewan dari pasar ilegal.

“Jadi perusahaan ini izinnya sudah mati tapi masih menjalankan usaha penangkaran bahkan menerima hewan dari pasar ilegal,” tutur Luki di Jember, Selasa (9/10/2018).

Ia mengatakan ada 11 jenis burung yang berhasil diamankan polisi. Burung tersebut antara lain, 212 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), 99 Kakatua Besar Jambul Kuning (cacatua galerita), 23 ekor Kakatua Jambul Orange (cacatua moluccensis), 82 ekor Kakatua Govin (cacatua goffiniana), 5 Kakatua Raja, 1 Kakatua Alba, 1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (gaura victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (loriyus lory), 6 ekor anakan Nuri Bayan dan 6 Nuri Merah.

“Nah dari situ masih akan kita bedakan mana yang hasil penangkaran mana yang dari pasar gelap,” ucapnya.

Luki mengatakan beberapa burung akan dibawa ke Balai Besar Konsevasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) Jawa Timur di Sidoarjo. Beberapa lagi, masih akan tetap dititipkan di lokasi penangkaran milik PT Bintang Terang.

“Karena kalau semuanya dibawa ini ada dampaknya pada kesehatan burung. Bisa stress,” ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Bintang Terang Imam Lutfi mengatakan kliennya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum, “Klien saya akan mengikuti proses hukum yang ada,” kata Imam.

Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka Dari Penangkaran Tak Berizin

Tersangka atas nama Liau Djin Ai dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayat pasal 21 huruf a yang menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Menurut Kombes Pol Agus Santoso, penjualan satwa burung dilindungi itu pun memiliki nilai yang cukup fantastis. “Bisa antara Rp 4-5 juta per ekor. Padahal ini langka dan dilindungi, sehingga niat baik ini (untuk penangkaran) malah disalahgunakan,” tandas Agus.

 

Sumber : Times Indonesia, Berita satu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
4 years ago

[…] Baca juga: Polda Jatim Mengamankan 443 Ekor Burung Langka dari Penangkaran Tak Berizin […]