Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaEdukasiHukum

Kasus Kepemilikan Kura-kura Impor Ilegal Divonis Hukuman Ringan

4824
×

Kasus Kepemilikan Kura-kura Impor Ilegal Divonis Hukuman Ringan

Share this article
Kasus Kepemilikan Kura-kura Impor Ilegal Divonis Hukuman Ringan
Kura-kura impor yang disimpan oleh terdakwa RH di tokonya untuk diperjualbelikan.

Kasus kepemilikan kura-kura Impor endemik Madagaskar oleh terdakwa berinisial RH yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  hanya divonis hukuman ringan. Ketua hakim persidangan hanya memvonis RH hukuman 5 bulan kurungan penjara  dengan percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp. 5 juta subsider 2  bulan pada Kamis (04/10).

Vonis  ini relatif lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta subsider 2 bulan.

Vonis diberikan pada RH setelah terdakwa diputuskan bersalah karena memiliki 5 ekor kura-kura jenis Radiata (Astrochelys radiata) dan 1 ekor jenis Yniphora (Astrochelys Yniphora) yang merupakan satwa endemik Madagaskar tanpa sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.

Sesuai Pasal  5 jo. Pasal 31 ayat (2) Undang-undang no. 18 tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta.

Pasal ini menetapkan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

Terdakwa RH mengaku mendapatkan kura-kura itu dari seseorang yang tidak dikenal untuk kemudian dia jual kembali di toko satwa peliharaannya. Sehingga dia tidak tahu menahu sama sekali tentang surat sertifikat kesehatan dari Balai Karantina ataupun status jenis kura-kura yang merupakan satwa dilindungi.

Padahal Kedua jenis kura-kura ini merupakan jenis kura-kura dilindungi yang sangat terancam punah di Madagaskar. Diperkirakan kini populasinya hanya tersisa 100 ekor saja dialam bebas.

Keduanya masuk ke dalam daftar merah satwa terancam punah IUCN (International Union for Conservation of Nature) dengan status CR (Critically Endangered/Terancam kritis) dan Status Appendiks 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang artinya satwa ini tidak boleh dimanfaatkan sama sekali apalagi diperdagangkan.

Kasus Kepemilikan Kura-kura Impor Ilegal Divonis Hukuman Ringan
Foto : Michael Ogle

Jenis kura-kura Yniphora bahkan sudah dilarang untuk diperjualbelikan secara internasional sejak 1975. Sayangnya, jenis kura-kura impor ini tidak dilindungi menurut hukum Indonesia.

Perdagangan dan penyelundupan jenis kura-kura ini masih terjadi di Indonesia karena tingginya permintaan pasar untuk satwa eksotis ini.

Padahal menurut jurnal yang dikeluarkan oleh Morgan and Chng pada tahun 2017, kura-kura ini laku di pasaran dengan harga sangat fantastis mencapai Rp. 600 juta per individunya.

Seluruh kura-kura sitaan kini dititipkan di Balai Karantina bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian direpatriasi ke habitat asalnya, Madagaskar.

 

Penegakan hukum tak maksimal

Rendahnya vonis yang diberikan oleh hakim pada kasus kepemilikan kura-kura impor ini memperlihatkan kurang maksimalnya penegakan hukum di Indonesia.

Craig Stanford, Phd., Kepala IUCN SSC Tortoise and Freshwater Turtle Specialist Group mengatakan bahwa hukuman yang diberikan oleh pihak pengadilan sangat tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan terdakwa.

“Hukuman yang diberikan oleh pengadilan dengan kurungan penjara hanya 5 bulan dan denda Rp. 5 juta itu sangat rendah.  Sehingga kecil kemungkinan menghalangi terdakwa RH agar tidak kembali berjualan kura-kura impor langka di kemudian hari.”, ujarnya.

Pihak Craig berharap pengadilan dapat memberikan hukuman yang setimpal agar para pelaku kejahatan jera. “Contohnya, harga satu individu kura-kura impor ini dapat mencapai kisaran Rp. 91 juta hingga Rp. 600 juta. Hukumannya haruslah sebanding sehingga pelaku jera dan tidak melakukannya lagi. Hal ini juga dapat memberikan pengaruh kepada para pedagang kura-kura impor ilegal lainnya agar tidak kembali berjualan satwa langka”, tambahnya.

Menurutnya Indonesia sebagai salah satu anggota perjanjian CITES seharusnya mendukung penuh keputusan untuk menghentikan perdagangan internasional kura-kura Radiata dan Yniphora  yang sangat terancam kepunahan ini.

Sayangnya di Indonesia sendiri, kura-kura ini bukan merupakan satwa yang dilindungi menurut hukum. Undang-undang dan Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sama sekali tidak melindungi satwa yang bukan berasal dari Indonesia.

“Agar kesepakatan internasional seperti CITES bisa efektif, Indonesia harus bergerak untuk melindungi bukan hanya spesies-spesies asli, tapi juga spesies-spesies yang bukan asli Indonesia, terutama yang berulang kali ditemukan diselundupkan masuk ke Indonesia,” tutur Kanitha Krishnasamy, Acting Regional Director untuk TRAFFIC di Asia Tenggara.

Laporan TRAFFIC bernama Slow and Steady: The Global Footprint of Jakarta’s Tortoise and Freshwater Turtle Trade menyebutkan bahwa hukum di Indonesia terlalu lemah untuk para pelaku kejahatan. Umumnya ketika pelaku kejahatan tertangkap, sanksi dan hukuman yang diberikan oleh pengadilan tidak sebanding dengan nilai kerugian yang ditimbulkan.

“Jika pihak berwajib tidak menindak perdagangan ini dan pasar-pasar terbuka yang memperdagangkan spesies tersebut secara ilegal sebagai prioritas aksi penegakan hukum, maka banyak spesies-spesies yang saat ini terancam akan makin terdesak menuju kepunahan,” ujarnya.

Belum adanya bentuk penegakan hukum yang jelas untuk satwa endemik dari luar negeri ini membuat praktik perdagangan dan penyelundupan satwa impor ilegal banyak terjadi di Indonesia. Hal tersebut mengancam kepunahan populasi satwa tersebut di negara asalnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments