Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Puluhan Satwa Asal Papua Diselundupkan Lewat Kalimantan

1025
×

Puluhan Satwa Asal Papua Diselundupkan Lewat Kalimantan

Share this article
Burung kakatua raja yang berhasil diamankan Lanal Banjarmasin. | Foto: M Husein Asyari/Antara
Burung kakatua raja yang berhasil diamankan Lanal Banjarmasin. | Foto: M Husein Asyari/Antara

Gardaanimalia.com – Penyelundupan puluhan satwa dilindungi asal Papua berhasil dihentikan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Sejumlah satwa tersebut diketahui akan dikirim menuju Probolinggo, Jawa Timur, dengan menggunakan kapal kargo dari MV Vision Global.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Herbiyantoko, mengonfirmasi kebenaran adanya penyelundupan dari Papua.

“Kami lakukan penangkapan saat kapal lego jangkar dan akan melakukan bongkar muat di perairan muara Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/10),” ujarnya, Minggu (23/10).

Dalam operasi itu, pihaknya telah mengamankan sebanyak 91 ekor satwa liar dari berbagai jenis. Di antaranya, terdapat 7 ekor burung kakatua raja (Probosciger aterrimus).

Kemudian, lanjutnya, 23 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor dara hutan atau mambruk ubiaat (Goura cristata), 1 ekor cucak emas (Pitohui dichrous).

Sebanyak 36 ekor nuri kepala hitam (Lorius lory), 3 ekor nuri bayan atau begok (Eclectus roratus), 1 ekor jagal papua (Cracticus cassicus), 1 ekor burung pleci (Zosterops novaeguineae), 1 ekor branjangan (Mirafra javanica).

Tak hanya itu, tim juga menyita 2 ekor kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus), 12 ekor kura-kura, 1 ekor ular hijau, dan 2 tanduk kepala rusa.

Lanal Banjarmasin saat jumpa pers terkait penggagalan pengiriman satwa dilindungi asal Papua, Sabtu (22/10). | Foto: Borneo News
Lanal Banjarmasin saat jumpa pers terkait penggagalan pengiriman satwa dilindungi asal Papua, Sabtu (22/10). | Foto: Borneo News

Tim Intelijen Ungkap Kasus Penyelundupan Satwa

Herbiyantoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh tim intelijen Lanal Banjarmasin.

Adanya dugaan pengiriman satwa dilindungi dari berbagai jenis. Rutenya dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua, dengan tujuan Probolinggo, yang dimuat kapal MV Vision Global.

Berangkat dari laporan itu, ujarnya, tim Patroli Keamanan Laut Lanal Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau L 22 berjaga.

Tim melakukan penyisiran laut untuk mencari keberadaan kapal yang diduga memuat satwa dilindungi tersebut. Hingga akhirnya, tim berhasil menemukan kapal dan dilakukan pemeriksaan.

Dirinya menyebut, ada enam ABK (anak buah kapal) MV Vision Global yang diamankan. Masing-masing berinisial BD, HF, MR, IR, AM, dan BM.

Sementara, barang bukti satwa dilindungi diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berdasarkan UU tersebut, ancaman hukuman penjara yaitu maksimal 5 (lima) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berkat kerja banyak pihak. Ia menyampaikan terima kasih kepada unsur-unsur yang membantu mengamankan wilayah perairan dari kegiatan ilegal.

Herbiyantoko menambahkan, pihaknya akan semakin meningkatkan patroli rutin sebagai pencegahan dan deteksi dini terhadap segala macam kerawanan.

Hal itu sejalan dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono. Untuk menjaga kepercayaan negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments