Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Hasbi
3 min read
2025-03-24 10:52:10
Iklan
Dua tanduk rusa yang diamankan oleh petugas Pelabuhan Yos Sudarso. | Foto: BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com - Dua opsetan tanduk rusa berhasil diamankan oleh petugas di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon pada Kamis (20/3/2025).

Bagian tubuh satwa tersebut awalnya hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur laut. Namun, petugas polisi kehutanan pelabuhan mencurigai sebuah karton yang diperiksa melalui mesin X-ray.

“Opsetan tersebut ditemukan dalam karton mencurigakan saat pemeriksaan di depan mesin X-ray,” jelas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Jonny Syaranamual pada Garda Animalia, Senin, (24/3/2025).

Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 14.15 WIT. Dalam layar yang ditampilkan X-ray, muncul sebuah benda serupa opsetan tanduk rusa yang dicampur bersama pakaian-pakaian lain untuk mengaburkan isinya.

“Setelah diamankan dan dibuka oleh petugas BKSDA bersama anggota Polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, petugas alat X-ray dari Pelindo dan pemilik barang, ternyata benar berisikan dua opsetan tanduk rusa,” jelasnya.

Menurut keterangan pemilik, opsetan tersebut rencananya hendak diberikan kepada temannya di Jakarta sebagai hadiah dan cendera mata, menggunakan KM Dobonsolo.

Namun setelah diberikan pemahaman mengenai peraturan terkait pelarangan perdagangan atau pemindahan bagian tubuh satwa tanpa izin resmi, pemilik bersedia menyerahkan tanduk rusa tersebut kepada petugas. 

“(Edukasi) dilakukan langsung di pelabuhan. Setelah diberikan pemahaman terkait UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka pemilik barang dengan sukarela menyerahkan kepada petugas BKSDA Maluku,” kata Jonny.

Opsetan tersebut lantas diamankan di pos Pelabuhan Yos Sudarso, kemudian dibawa ke kantor BKSDA untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk sementara barang ini akan kami tampung dulu, jika sudah banyak baru musnahkan (agar sekaligus),” jelas Jonny.

BKSDA Maluku mengimbau agar masyarakat tidak memperdagangkan atau membawa bagian tubuh satwa liar. Satwa seperti rusa, misalnya, merupakan bagian dari ekosistem yang harus dilindungi untuk menjaga keseimbangan alam.

Petugas pun akan memperketat pengawasan di pelabuhan guna mencegah peredaran satwa dilindungi yang kemudian diperjualbelikan.

“Semoga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam,” kata dia.

Rusa merupakan satwa liar dilindungi pemerintah menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Beberapa di antaranya adalah rusa bawean (Axis kuhlii) yang merupakan spesies endemik yang hanya ditemukan di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.

Jumlahnya sangat sedikit, berkisar 200-500 individu dewasa dan tergolong critically endangered menruut IUCN Red List.

Sedangkan dua rusa lain seperti rusa timor (Rusa timorensis) dan rusa sambar (Rusa unicolor) adalah rusa endemik asli Indonesia yang jumlahnya di alam juga rentan. Jumlah keduanya terus menurun di habitat akibat deforestasi hutan dan perburuan liar.

Tags :
rusa timor rusa timorensis BKSDA Maluku
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25