Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Hasbi
3 min read
2025-03-24 10:52:10
Iklan
Dua tanduk rusa yang diamankan oleh petugas Pelabuhan Yos Sudarso. | Foto: BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com - Dua opsetan tanduk rusa berhasil diamankan oleh petugas di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon pada Kamis (20/3/2025).

Bagian tubuh satwa tersebut awalnya hendak dikirim ke Jakarta melalui jalur laut. Namun, petugas polisi kehutanan pelabuhan mencurigai sebuah karton yang diperiksa melalui mesin X-ray.

“Opsetan tersebut ditemukan dalam karton mencurigakan saat pemeriksaan di depan mesin X-ray,” jelas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku Jonny Syaranamual pada Garda Animalia, Senin, (24/3/2025).

Kejadian tersebut berlangsung pada pukul 14.15 WIT. Dalam layar yang ditampilkan X-ray, muncul sebuah benda serupa opsetan tanduk rusa yang dicampur bersama pakaian-pakaian lain untuk mengaburkan isinya.

“Setelah diamankan dan dibuka oleh petugas BKSDA bersama anggota Polsek kawasan Pelabuhan Yos Sudarso, petugas alat X-ray dari Pelindo dan pemilik barang, ternyata benar berisikan dua opsetan tanduk rusa,” jelasnya.

Menurut keterangan pemilik, opsetan tersebut rencananya hendak diberikan kepada temannya di Jakarta sebagai hadiah dan cendera mata, menggunakan KM Dobonsolo.

Namun setelah diberikan pemahaman mengenai peraturan terkait pelarangan perdagangan atau pemindahan bagian tubuh satwa tanpa izin resmi, pemilik bersedia menyerahkan tanduk rusa tersebut kepada petugas. 

“(Edukasi) dilakukan langsung di pelabuhan. Setelah diberikan pemahaman terkait UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka pemilik barang dengan sukarela menyerahkan kepada petugas BKSDA Maluku,” kata Jonny.

Opsetan tersebut lantas diamankan di pos Pelabuhan Yos Sudarso, kemudian dibawa ke kantor BKSDA untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk sementara barang ini akan kami tampung dulu, jika sudah banyak baru musnahkan (agar sekaligus),” jelas Jonny.

BKSDA Maluku mengimbau agar masyarakat tidak memperdagangkan atau membawa bagian tubuh satwa liar. Satwa seperti rusa, misalnya, merupakan bagian dari ekosistem yang harus dilindungi untuk menjaga keseimbangan alam.

Petugas pun akan memperketat pengawasan di pelabuhan guna mencegah peredaran satwa dilindungi yang kemudian diperjualbelikan.

“Semoga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam,” kata dia.

Rusa merupakan satwa liar dilindungi pemerintah menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Beberapa di antaranya adalah rusa bawean (Axis kuhlii) yang merupakan spesies endemik yang hanya ditemukan di Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur.

Jumlahnya sangat sedikit, berkisar 200-500 individu dewasa dan tergolong critically endangered menruut IUCN Red List.

Sedangkan dua rusa lain seperti rusa timor (Rusa timorensis) dan rusa sambar (Rusa unicolor) adalah rusa endemik asli Indonesia yang jumlahnya di alam juga rentan. Jumlah keduanya terus menurun di habitat akibat deforestasi hutan dan perburuan liar.

Tags :
rusa timor rusa timorensis BKSDA Maluku
Writer: Hasbi