Gardaanimalia.com – Lima ekor burung kakatua dilepasliarkan di kawasan Dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Lepas liar yang dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku itu tepat berada di konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai.
Seluruh satwa dilindungi tersebut merupakan spesies kakatua maluku (Cacatua moluccensis) dan dikembalikan ke habitatnya pada Rabu (15/11/2023).
Informasi pengembalian satwa endemik Provinsi Maluku tersebut dikabarkan oleh Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto kepada Kompas, pada Kamis (16/11/2023).
“Rabu kemarin telah dilakukan pelepasliaran lima ekor kakatua maluku ke habitatnya di kawasan konservasi Suaka Alam Gunung Sahuwai,” ujar Seto.
Dia mengatakan bahwa semua burung paruh bengkok tersebut berasal dari hasil penyitaan yang dilakukan oleh pihak BKSDA Maluku.
“Lima ekor satwa yang dilepasliarkan itu merupakan hasil sitaan Polhut Seksi Konservasi Wilayah II Masohi,” ungkap Seto.
Pelepasliaran itu sendiri, kata Seto, dilangsungkan di Suaka Alam Gunung Sahuwai karena kawasan itu adalah salah satu habitat asli burung kakatua maluku.
“Dipilihnya lokasi itu dikarenakan pada lokasi tersebut merupakan salah satu habitat satwa yang dilepasliarkan yaitu kakatua maluku,” paparnya.
Selain itu, kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tersebut diketahui juga dalam kondisi baik dilihat dari segi vegetasi dan daya dukung lainnya.
Ujar Seto, proses lepas liar burung burung kakatua maluku tersebut juga disaksikan oleh pemerintah desa setempat dan pihak kepolisian.
Seto berharap, lima ekor burung dilindungi yang dilepasliarkan itu bisa kembali hidup dengan bebas tanpa ada gangguan apapun.
“Semoga satwa yang dilepasliarkan mampu survive dan berkembang biak di habitatnya sehingga keberadaannya di alam tetap lestari,” tutur Seto.