Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan

1559
×

Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan

Share this article
Burung kakatua yang berhasil diselamatkan bersama nuri bayan. | Sumber: Ditjen Gakkum KLHK
Burung kakatua yang berhasil diselamatkan bersama nuri bayan. | Sumber: Ditjen Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Seorang berinisial LMS (40) diduga terlibat kasus penyelundupan satwa dilindungi, yaitu kakatua dan nuri di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Terduga pelaku tersebut diamankan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, pada Sabtu (4/11/2023).

Saat operasi pembekukan, tim berhasil mengamankan 31 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus).

Hal itu disampaikan melalui rilis resmi Ditjen Gakkum KLHK, Rabu (8/11/2023). Pihaknya menyebut, LMS saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dan dititipkan di Tahanan Mapolres Kota Baubau.

Penyidik diketahui menerapkan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta.

Upaya penyelundupan kakatua dan nuri bayan tersebut berhasil diungkap lantaran adanya laporan masyarakat. Laporan itu langsung direspons Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.

Dalam Operasi Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), pihaknya kerja sama dengan anggota Mapolres Kota Baubau dan BKSDA Sulawesi Tenggara.

Barang bukti juga berhasil diamankan oleh tim gabungan dari KM Nggapulu. Satwa diturunkan dari kapal dengan menggunakan tali ke perahu.

Saat ini, kakatua dan nuri bayan telah dititipkan di Penangkaran Satwa BKSDA Sulawesi Tenggara Kendari guna dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dilepasliarkan.

Komitmen Selamatkan Kehati Indonesia

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun menyebut, pihaknya berkomitmen untuk terus mengembangkan pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi.

“[Selain itu, juga] mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan,” ungkapnya, Rabu (8/11/2023).

Lanjutnya, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi adalah komitmen pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir.

“Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran,” ujar Aswin Bangun.

Berawal dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar. Kemudian, mengalami perubahan, yakni melalui media online untuk melakukan transaksinya.

Hal itu, lanjutnya, membuat Gakkum LHK terus mengembangan berbagai cara untuk melakukan pengamanan TSL seperti melalui cyber patrol untuk memantau perdagangan secara online.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments