[caption id="attachment_21322" align="aligncenter" width="883"] Burung kakatua yang berhasil diselamatkan bersama nuri bayan. | Sumber: Ditjen Gakkum KLHK[/caption]
Gardaanimalia.com - Seorang berinisial LMS (40) diduga terlibat kasus penyelundupan satwa dilindungi, yaitu kakatua dan nuri di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Terduga pelaku tersebut diamankan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, pada Sabtu (4/11/2023).
Saat operasi pembekukan, tim berhasil mengamankan 31 ekor burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
Hal itu disampaikan melalui rilis resmi Ditjen Gakkum KLHK, Rabu (8/11/2023). Pihaknya menyebut, LMS saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dan dititipkan di Tahanan Mapolres Kota Baubau.
Penyidik diketahui menerapkan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp100 juta.
Upaya penyelundupan kakatua dan nuri bayan tersebut berhasil diungkap lantaran adanya laporan masyarakat. Laporan itu langsung direspons Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.
Dalam Operasi Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), pihaknya kerja sama dengan anggota Mapolres Kota Baubau dan BKSDA Sulawesi Tenggara.
Barang bukti juga berhasil diamankan oleh tim gabungan dari KM Nggapulu. Satwa diturunkan dari kapal dengan menggunakan tali ke perahu.
Saat ini, kakatua dan nuri bayan telah dititipkan di Penangkaran Satwa BKSDA Sulawesi Tenggara Kendari guna dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dilepasliarkan.


Septian
Belum ada deskripsi