Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kulit dan Taring Harimau Diamankan di Pelalawan

1071
×

Kulit dan Taring Harimau Diamankan di Pelalawan

Share this article
Kulit harimau sumatera. | Foto: Rony Muharrman/Antara Foto
Kulit harimau sumatera. | Foto: Rony Muharrman/Antara Foto

Gardaanimalia.com – Dua terduga pelaku jual beli kulit dan taring harimau sumatera ditangkap oleh petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra.

Penangkapan oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang di Desa Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kedua terduga pelaku adalah JI (37) dan YW (29). Namun, turut diamankan seorang inisial Al (43) dengan status masih sebagai saksi.

Ketiga orang itu diamankan bersama barang bukti 2 (dua) lembar kulit dan 4 (empat) taring harimau pada Senin (5/6/2023).

Saat konferensi pers di Kantor KLHK Pekanbaru, Kamis (8/6/2023), Penyidik Seksi Wilayah II Gakkum Supriadi rinci kronologi penangkapan.

“Awalnya kami dapat informasi akan ada transaksi kulit harimau. Berdasarkan itu, tim cek dan betul bahwa dicurigai akan lakukan jual beli kulit harimau,” ujar Supriadi.

Didapat 2 Lembar Kulit dan 4 Taring Harimau Sumatera

Setelah itu, tim segera amankan orang yang dicurigai dan lakukan interogasi tentang keberadaan kulit satwa langka yang masih tersembunyi.

Usai pemeriksaan secara intens, para terduga pelaku akhirnya serahkan barang bukti yang akan dijual. “Setelah diinterogasi didapat 2 lembar kulit harimau dan 4 buah taring harimau untuk dijual,” terang Supriadi.

Taring satwa dengan nama ilmiah Panthera tigris sumatrae yang berhasil diamankan oleh petugas. | Foto: Rony Muharrman/Antara Foto
Taring satwa dengan nama ilmiah Panthera tigris sumatrae yang berhasil diamankan oleh petugas. | Foto: Rony Muharrman/Antara Foto

Dia menjelaskan, bahwa JI dan YW punya peran sebagai penjual. Rencananya, kulit dan taring harimau akan dijual oleh JI dengan bantuan dari YW.

“Keduanya ini adalah penjual, ini inisiatif JI dan YW ikut bantu menjual. Mereka ini juga dapat dari orang yang sedang dikejar,” ungkap Supriadi.

Kedua terduga pelaku akan menjual kulit dan taring harimau sumatera kepada pembeli yang sudah memesan organ tubuh satwa dilindungi usia sekitar 5 tahun itu.

“Rencana mereka mau jual Rp60 juta dua lembar. Katanya, ada pembeli, tetapi kita tidak dapat dan pemiliknya masih dikejar,” ucap Supriadi.

Saat ini, JI dan YW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Riau. JI adalah warga Tanjung Jabung Barat, Jambi dan YW warga Indragiri Hilir.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments