Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat

1169
×

Jual Puluhan Kilogram Sisik Trenggiling, 4 Orang Dibekuk Aparat

Share this article
Sisik trenggiling (Manis javanica) yang disita dari empat orang terduga pelaku di Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024) pekan lalu. | Foto: halaman resmi Gakkum KLHK
Sisik trenggiling yang disita dari empat orang terduga pelaku di Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024) pekan lalu. | Foto: Halaman resmi Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Sebanyak 22 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) diamankan di Sumatra Barat, Rabu (20/3/2024) pekan lalu.

Kepemilikan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut awalnya diketahui oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. Pihaknya mendapatkan kabar bahwa terdapat rencana penjualan sisik trenggiling di Sumatra Barat.

Setelah mendapatkan informasi, Gakkum KLHK turun ke lapangan bersama dengan BKSDA Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat untuk melaksanakan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Hasilnya, empat orang diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Pertama, adalah pengamanan tiga orang terduga pelaku asal Kabupaten Mentawai dan Kota Padang berinisial BS (56), AZ (57), dan MD (67). Ketiganya ditangkap pada Rabu (20/3/2024) pukul 19.15 WIB di samping Stasiun Kereta Api Tabing, Kota Padang.

Dari tangan pelaku, tim gabungan mengamankan 10,9 kilogram sisik trenggiling dan 2 telepon genggam.

Barang Bukti Diamankan di Pos Gakkum

Berselang tiga jam, pada pukul 22.15 WIB, tim berhasil membekuk BK (41), warga Kabupaten Pasaman. BK ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Dari BK, tim menyita 11 kilogram sisik trenggiling, 1 buah mobil, dan 1 telepon genggam.

Penyidik telah menetapkan BS dan AZ sebagai tersangka usaha perdagangan bagian tubuh mamalia itu. Sementara, keterlibatan BK dan MD dalam kegiatan tersebut masih didalami lebih lanjut.

“Para tersangka ditahan di rutan Polda Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Padang,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, mengutip laman resmi Gakkum KLHK, Jumat (22/3/2024).

Karena perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) Huruf d jo. Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Ancaman pidana yang mereka hadapi adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Perlu diketahui, satu kilogram sisik trenggiling baru bisa didapatkan dari membunuh empat sampai enam ekor trenggiling. Maka, 22 kilogram sisik trenggiling setara dengan membunuh 88 sampai 132 ekor trenggiling.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments