Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Satgas Amankan 294 Senjata Api Guna Lindungi Satwa di TNUK

819
×

Satgas Amankan 294 Senjata Api Guna Lindungi Satwa di TNUK

Share this article
Satgas Kementerian LHK dan Polda Banten mengungkap kasus penggunaan senjata api ilegal di TNUK, Selasa (15/8/2023). | Foto: Ronald/SelatSunda
Satgas Kementerian LHK dan Polda Banten mengungkap kasus penggunaan senjata api ilegal di TNUK, Selasa (15/8/2023). | Foto: Ronald/Selat Sunda

Gardaanimalia.com – Satgas gabungan Polda Banten bersama KLHK mengamankan ratusan senjata api dalam rangka operasi perlindungan satwa di TNUK (Taman Nasional Ujung Kulon).

Pengamanan senjata jenis bedil locok dari masyarakat sekitar TNUK tersebut adalah tindak lanjut laporan terkait indikasi tingginya perburuan satwa dilindungi di wilayah itu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, operasi ini digelar sejak 17 Juli hingga 2 Agustus 2023 dengan mengerahkan sebanyak 150 personel gabungan.

“Ada temuan penggunaan senjata api di TNUK dan ada juga penyerahan senjata api oleh masyarakat jenis locok rakitan berjumlah 294 senjata,” ujarnya.

Selain itu, kata Ridho Sani, ditemukan sisa tengkorak satwa dilindungi badak jawa (Rhinoceros sondaicus) yang kini tengah diteliti dan diuji forensik.

“Saat melakukan operasi, ditemukan adanya tulang belulang badak di lokasi tersebut (TNUK), di mana sudah dipotong culanya. Itu kita temukan,” kata Ridho Sani, Selasa (15/8/2023).

Dia menegaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah perburuan liar di TNUK. Para pelaku perburuan liar akan ditindak tegas dengan menerapkan pasal berlapis agar membuat efek jera.

“Kita akan kenakan semua undang-undang yang ada. Kita kenakan pidana berlapis, mengingat kejahatan terkait lingkungan hidup dan konservasi yang merupakan persoalan serius,” ungkap Ridho Sani.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana menerangkan, ratusan senjata tersebut merupakan hasil operasi penyerahan oleh warga secara sukarela.

Senjata Api Berasal dari Berbagai Kecamatan

Asal senjata api tersebut, yaitu 48 buah dari Kecamatan Sumur, 188 buah dari Kecamatan Cimanggu, dan 4 buah dari warga Kecamatan Cibaliung.

Kemudian, sebanyak 30 buah dari Kecamatan Cigeulis, 20 buah dari warga Kecamatan Cikeusik, dan 4 buah dari Kecamatan Cibitung.

Beberapa senjata api yang diserahkan secara sukarela didapatkan dari warga home industry yang digunakan untuk mengusir hama babi di wilayah Kecamatan Cibaliung.

Yudhis menyampaikan, selain ratusan pucuk senjata api ilegal yang disita, enam orang warga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.

Keenam orang itu, yakni WD (33), KD (86), KL (54) JJ (60), DY (73) dan ET (48). Mereka merupakan para petani yang tidak mengetahui aturan kepemilikan senjata.

Oleh karena itu, penahanan 6 tersangka tersebut ditangguhkan karena adanya permintaan keluarga dan atas dasar kemanusiaan.

“Ini karena ketidaktahuan masyarakat terkait undang-undang itu (kepemilikan senjata api), itu kita maklumi. Kalau kita proses, kita kasihan,” ungkap Yudhis.

Guna mengantisipasi adanya warga yang masih menyimpan senjata api rakitan, satgas gabungan melibatkan tokoh masyarakat, camat, polsek untuk mengimbau warga.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dan Senjata Tajam.

Kemudian, Pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a dan d Jo. Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tandas Yudhis.

Sekretaris Dirjen KSDAE KLHK Suharyono menambahkan terkait informasi populasi satwa dilindungi badak jawa di kawasan TNUK.

Berdasarkan data tahun 2022, jumlah badak jawa di TNUK hanya berjumlah kurang dari 100 ekor. Jumlah tersebut berasal dari hasil pengamatan petugas menggunakan kamera trap yang telah dipasang.

“Pada 2022 sudah saya sampaikan, badak yang ada di kawasan TNUK ada 80 ekor. Dengan rasio sex separo separo dengan anakan 1,” tandas Suharyono.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments