Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Mamalia Laut Terdampar Diduga Akibat Gangguan Lingkungan

734
×

Mamalia Laut Terdampar Diduga Akibat Gangguan Lingkungan

Share this article
Paus sperma berukuran besar mati di Pantai Legian, Bali. | Foto: Alit Binawan/Suara Merdeka
Paus sperma berukuran besar mati di Pantai Legian, Bali. | Foto: Alit Binawan/Suara Merdeka

Gardaanimalia.com – Paus yang tergeletak di Pantai Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali ditemukan dalam kondisi tak hidup, Kamis (7/12/2023).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan satwa berjenis kelamin betina.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Teridentifikasi, satwa tersebut merupakan jenis paus sperma (Physeter macrocephalus) berukuran panjang 10,6 meter dan lebar tubuh bagian tengah 2,25 meter.

Namun, matinya mamalia laut yang diperkirakan telah mati lebih dari tiga hari itu tidak dilakukan pembedahan bagian dalam oleh pihak BKSDA Bali.

“Mengingat tubuh paus sperma mulai membusuk, maka tidak dilakukan nekropsi pada organ bagian dalam paus tersebut,” kata Agus, Kamis (7/12/2023) dilansir dari Tempo.

Menurutnya, dokter hewan yang bertugas hanya melakukan pengambilan sampel pada bagian sirip guna pemeriksaan lebih lanjut melalui uji laboratorium.

Agus menyebut, penyebab terdamparnya mamalia dimungkinkan karena faktor alamiah seperti penyakit, navigasi yang salah, atau gangguan lingkungan laut.

“Faktor manusia seperti perubahan iklim, polusi, dan kebisingan juga dapat berkontribusi,” terang Agus.

Paus Sperma Berstatus Dilindungi

Pertama kali, paus sperma ditemukan warga pada Kamis (7/12/2023) pukul 14:00 WITA. Pihak BKSDA langsung mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Setelahnya, petugas Resort BKSDA Badung bersama dokter hewan Yayasan JSI dan Yayasan Bali Bersih langsung menuju lokasi untuk pemeriksaan dan upaya evakuasi.

Dia menjelaskan, upaya penguburan bangkai mamalia langsung dilakukan guna menghindari penyebaran penyakit antara satwa dan manusia.

Evakuasi dan penguburan satwaĀ dilakukan bersama dengan masyarakat sekitar, Pemda Badung, DLHK Kabupaten Badung, aparat dari Kelurahan Legian.

Kemudian, juga dibantu oleh pihak lainnya, yaitu pihak dari Life Guard Balawista, Babinkamtibmas, Polairud Polda Bali.

Physeter macrocephalusĀ merupakan mamalia yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Satwa juga dilindungi menurut Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pihak BKSDA Bali meminta agar area sekitar pantai dijaga dengan baik guna mencegah gangguan yang dapat merugikan paus atau menghambat upaya penyelamatan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments