Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Dua Paus Terdampar, Satu Tak Dapat Diselamatkan

740
×

Dua Paus Terdampar, Satu Tak Dapat Diselamatkan

Share this article
Ilustrasi paus sperma kerdil (Kogia breviceps). | Foto: Sergio Martines/iNaturalist
Ilustrasi Kogia breviceps. | Foto: Sergio Martines/iNaturalist

Gardaanimalia.com – Dua paus sperma kerdil ditemukan terdampar di bibir Pantai Padang Galak, Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (20/2/2024) sekira pukul 01.00 WITA.

Temuan itu dilaporkan oleh warga bernama Leo dan beberapa orang lainnya. Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali langsung merespons aduan tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pada situs web resmi BKSDA Bali menyebutkan, masyarakat melakukan upaya penyelamatan. Dalam upaya tersebut, mereka sukses mendorong satu ekor paus kembali ke laut. Akan tetapi, seekor lainnya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Sampai di lokasi, petugas BKSDA Bali langsung melakukan identifikasi dan pengukuran terhadap satwa laut yang mati tersebut.

“Hasil identifikasi menunjukkan bahwa paus tersebut adalah jenis paus sperma kerdil (Kogia breviceps) betina,” tulis BKSDA Bali, Rabu (21/2/2024).

Selanjutnya, panjang tubuh paus sperma kerdil dinyatakan mencapai 243 sentimeter dan diameter tengah sekitar 140 sentimeter.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, satwa tersebut diduga meninggal karena dehidrasi, tanpa adanya tanda-tanda luka atau pembusukan,” lanjut BKSDA Bali dalam rilisnya.

Paus Dinekropsi dan Dikubur

Setelah ditemukan, proses nekropsi dan penguburan paus sperma kerdil dilakukan di lokasi penemuan. | Foto: BKSDA Bali
Setelah ditemukan, proses nekropsi dan penguburan paus sperma kerdil dilakukan di lokasi penemuan. | Foto: BKSDA Bali

Mereka menyampaikan, untuk mengetahui lebih lanjut latar belakang kematian paus itu, petugas melakukan nekropsi atau bedah bangkai.

Pembedahan dilakukan petugas atas bantuan dokter hewan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) dan Yayasan Westetlaken atau Yayasan Bali Bersih di lokasi kejadian.

“Setelah proses nekropsi selesai, bersama-sama dengan partisipasi masyarakat sekitar, satwa tersebut kemudian dimakamkan di sekitar tempat penemuan,” lanjutnya.

Pihaknya mengingatkan bahwa kejadian ini adalah sebuah peringatan akan pentingnya pelestarian satwa laut dan lingkungan agar mencegah terjadi insiden serupa di masa depan.

Kogia breviceps berstatus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mamalia laut ini pun dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Terancam Punah.

Selain disebut paus sperma kerdil, satwa itu juga dikenal dengan nama paus lodan kecil jauba.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments