Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ditemukan Lemas, Penyu Mati dalam Proses Perawatan

510
×

Ditemukan Lemas, Penyu Mati dalam Proses Perawatan

Share this article
Nekropsi yang dilakukan tim medis untuk mengetahui penyebab kematian penyu hijau. | Foto: Tangkapan layar Instagram SKW I BKSDA Bali
Nekropsi yang dilakukan tim medis untuk mengetahui penyebab kematian penyu hijau. | Foto: Dok. SKW I BKSDA Bali/Instagram

Gardaanimalia.com – Seekor penyu hijau yang ditemukan dalam kondisi lemas di laut akhirnya mati pada Senin (29/1/2024) saat dalam masa perawatan.

Mulanya pada Sabtu (27/1/2024), Resort KSDA Buleleng Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I mendapatkan laporan warga terkait penemuan penyu hijau.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penyu (Chelonia mydas) tersebut ditemukan dalam kondisi lemas dan mengapung di sekitar Pantai Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Warga yang melapor adalah Edi Haryanto, seorang anggota dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Kalibukbuk.

Setelah mendapat laporan, Tim Jaringan Satwa Indonesia (JSI) mengevakuasi atau melakukan upaya penyelamatan terhadap reptil itu.

Penyu hijau kemudian dibawa ke Umah Lumba di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak untuk dilakukan proses perawatan kesehatan dan rehabilitasi.

Usai dilakukan pemeriksaan, tim medis menemukan adanya kail pancing di dalam mulut penyu tersebut. Diketahui, penyu itu memiliki panjang 68,5 sentimeter, lebar 49,5 sentimeter, dan berat 14 kilogram.

Setelah dua hari perawatan, kondisi penyu dengan jenis kelamin betina itu semakin menurun hingga akhirnya tak dapat diselamatkan lagi.

“Pada Senin, pukul 19.30 WITA, penyu tersebut mati pada masa perawatan,” terang SKW I BKSDA Bali di akun Instagramnya, Selasa (30/1/2023).

Nekropsi untuk Ketahui Sebab Kematian Penyu

Keesokan harinya pukul 10.00 WITA, petugas Resort KSDA Buleleng bersama Resort KSDA Gilimanuk mendampingi Tim JSI dalam proses nekropsi terhadap penyu yang mati.

Nekropsi atau bedah bangkai hewan dilakukan petugas untuk mengetahui penyebab pasti kematian satwa langka itu.

Perlu diketahui, bahwa penyu hijau merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Badan konservasi dunia, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan satwa pengembara lautan ini berstatus endangered atau terancam punah.

Seperti jenis penyu lainnya, ancaman pada spesies ini terjadi sejak fase telur hingga dewasa karena aktivitas antropogenik.

Telur penyu dan daging penyu dewasa kerap diambil untuk konsumsi. Selain itu, tempatnya bersarang juga terdegradasi akibat pembangunan dan ekstraksi pasir.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments