Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Mantan Bupati Bener Meriah Terlibat Jual Beli Kulit Harimau di Aceh

1358
×

Mantan Bupati Bener Meriah Terlibat Jual Beli Kulit Harimau di Aceh

Share this article
Barang bukti bagian-bagian tubuh harimau sumatera yang berhasil diamankan. | Foto: Istimewa
Barang bukti bagian-bagian tubuh harimau sumatera yang berhasil diamankan. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat penjualan kulit harimau sumatera pada Selasa (24/5) sekitar pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru, Aceh.

Penangkapan oleh SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan Polda Aceh tersebut dilakukan saat kegiatan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, tim berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.

“Dari kegiatan tersebut telah diamankan dan dibawa ke Mako Polda Aceh 2 orang yang berinisial S (44) dan A (41) sedangkan 1 orang lagi yang diduga pelaku utama berinisial I berhasil melarikan diri,” ungkapnya, Kamis (26/5).

Hasil pemeriksaan yang digelar di ruang rapat Polda Aceh, kata Ginting, masih perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

“Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh,” ujarnya.

Sementara barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring serta barang bukti lainnya telah diamankan di Kantor Pos Gakkum Aceh.

Ia menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang yang menawarkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya.

“Selanjutnya tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku,” kata Ginting.

Kemudian pada Selasa (24/5), petugas yang melakukan penyamaran dan tim operasi berangkat menuju lokasi yang disepakati yaitu SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Saat ini, tim KLHK bersama Polda Aceh masih melakukan pencarian dan pengejaran untuk dapat menangkap terduga pelaku I yang berhasil kabur.

“Dan petugas terus mendalami kasus ini sehingga membuat terang perkara guna penetapan tersangka dan mengungkap aktor intelektual lainnya guna memutus mata rantai penjualan kulit harimau sumatera di Provinsi Aceh,” tegasnya.

Dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments