Gardaanimalia.com - Panas bumi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang saat ini terus didorong pemanfaatannya oleh pemerintah Indonesia, terutama melalui pemanfaatan tidak langsung berupa Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) untuk kepentingan transisi energi.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi jo. Pasal 41 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dijelaskan bahwa PLTP justru diizinkan beroperasi di kawasan kawasan hutan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi, padahal berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan dan mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati.
Dalam konteks tersebut, maka persoalan penting yang perlu dikritisi terletak pada aspek pengaturan hukumnya. Oleh karena itu, perlu dikaji bagaimana kerangka regulasi memungkinkan pengusahaan PLTP dilakukan di kawasan hutan konservasi serta implikasinya terhadap perlindungan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dinamika Regulasi PLTP di Indonesia
Pada mulanya pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi sebagai regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai pengusahaan pemanfaatan panas bumi. Dalam regulasi ini, panas bumi dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan usaha di sektor pertambangan dengan skema perizinan, Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selang sebelas tahun sejak diberlakukannya regulasi tersebut, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono melakukan perubahan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU Panas Bumi). Perubahan regulasi ini tidak hanya mereformulasi kerangka hukum pengelolaan panas bumi, tetapi juga menggeser posisi panas bumi dari sektor pertambangan menjadi sektor energi terbarukan.
Menariknya, dalam buku bertajuk “Geothermal di Indonesia: Dilema Potensi dan Eksploitasi Atas Nama Transisi Energi” yang diterbitkan oleh CELIOS dan WALHI mencatat, bahwa perubahan tersebut diduga berkaitan dengan dukungan terhadap proyek Geothermal Clean Energy Investment Project yang dijalankan bersama Pertamina Geothermal Energy. Proyek senilai sekitar US$508 juta ini bertujuan mengembangkan sumber daya panas bumi di wilayah Ulubelu dan Lahendong1.
Implikasi atas perubahan tersebut memberikan legitimasi yang lebih kuat terhadap pembangunan PLTP untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam dalam skala yang lebih besar, seiring dengan semakin terbukanya ruang pengembangan sektor energi terbarukan di Indonesia. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru, yakni semakin menjamurnya PLTP di kawasan-kawasan yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum.
Pemerintah Indonesia terus memanfaatkan regulasi untuk menghadirkan berbagai kebijakan turunan yang membuka ruang bagi keberlanjutan proyek PLTP, tanpa disertai pembatasan yang proporsional terhadap aktivitas pemanfaatannya.
Pertentangan Norma Hukum PLTP dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA)
Pengaturan mengenai PLTP tidak dapat dipahami hanya melalui satu undang-undang saja. Dalam praktiknya, pengusahaan panas bumi beririsan dengan berbagai peraturan perundang-undangan lain. Hal tersebutlah yang kemudian bisa kita temui bahwa terdapat pertentangan norma hukum dalam pengaturannya.
Secara umum, pengusahaan PLTP diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi jo. Pasal 41 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa PLTP dapat diselenggarakan di kawasan hutan konservasi.
Lebih lanjut, dalam Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dijelaskan, bahwa yang diberikan akses pengusahaan panas bumi untuk PLTP di kawasan hutan konservasi hanya pada KPA, sebab dalam aturannya memuat pemanfaatan jasa lingkungan yang mencakup panas bumi dan penyelenggaraannya di zona-zona KPA; Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
Namun demikian, pengaturan PLTP di dalam KPA yang tercantum dalam Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi jo. Pasal 41 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE secara normatif bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 36 angka 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang menyatakan:
“Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.”
Secara eksplisit, ketentuan ini menegaskan bahwa kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan hanya diperbolehkan dilaksanakan pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Pasal ini secara implisit memberikan pembatasan, bahwa kegiatan pembangunan di luar kehutanan tidak dapat diselenggarakan di kawasan hutan konservasi spesifik KPA.
Menariknya, dalam bagian penjelasan undang-undang kehutanan dijabarkan, bahwa salah satu contoh kepentingan pembangunan di luar kehutanan adalah pembangunan jaringan listrik. Dalam konteks ini, bisa dikaitkan dengan penyelenggaraan PLTP. Kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan normatif, karena secara konseptual kegiatan PLTP seharusnya tidak dapat diselenggarakan di KPA.
Pertentangan norma hukum tersebut tentu bukan kondisi yang ideal dalam sistem hukum di Indonesia karena dapat menimbulkan implikasi serius dalam praktiknya, sebab membuka ruang bagi pengembangan PLTP untuk mengintervensi KPA. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat memicu terjadinya degradasi ekosistem serta mengikis fungsi perlindungan KPA terhadap keanekaragaman hayati.
Menimbang Lebih Jauh Pengaturan PLTP
Ketika membahas permasalahan hukum secara normatif, penting untuk melihat lebih jauh bagaimana implikasinya pada tataran empiris. Penyelenggaraan PLTP di dalam KPA berpotensi menimbulkan konsekuensi ekologis, mengingat dalam proses pengembangannya terdapat aktivitas ekstraksi sumber daya alam.
Sebagaimana mengutip dari Mongabay Indonesia, pengembangan dan pengoperasian PLTP membutuhkan area lahan yang luas, memiliki potensi munculnya gas beracun, membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar, berisiko menimbulkan gempa bumi maupun amblesan tanah, serta menimbulkan adanya deforestasi2.
Hal ini menjadi semakin krusial jika merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 2778 K/30/MEM/2014, yang membuka peluang pemanfaatan kawasan hutan konservasi hingga sekitar 25.380,49 hektare di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGPP). Kawasan ini bukan hanya bentang alam biasa, tetapi penyangga kehidupan bagi jutaan orang.
Mengutip dari Mongabay Indonesia, masyarakat di sekitar areal TNGPP pun kian resah dengan kehadiran proyek pengembangan PLTP. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi hilangnya sumber mata air, mengingat TNGPP memiliki sedikitnya 94 titik mata air dengan debit mencapai 594,6 miliar liter per tahun, yang selama ini menopang kebutuhan air bersih bagi wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur, Depok, hingga Jakarta3.
Kekhawatiran tersebut semakin kuat karena kawasan ini juga merupakan habitat penting bagi owa jawa (Hylobates moloch) yang sangat bergantung pada kelestarian hutan. Aktivitas proyek seperti pembukaan lahan, pembangunan jalan, dan pengeboran berpotensi memicu deforestasi sekaligus membuka akses perambahan hutan.
Dalam konteks ini, kebijakan yang tetap membuka ruang PLTP di kawasan konservasi menimbulkan pertanyaan serius tentang orientasi pembangunan energi yang cenderung mengabaikan aspek ekologis. Pemerintah seharusnya mengevaluasi, mengubah, dan melakukan harmonisasi pengaturan PLTP di dalam KPA agar tidak mendegradasi keberlangsungan ekosistem KPA. Jika eksploitasi terus dibenarkan atas nama transisi energi, maka panas bumi berisiko dipandang sebagai solusi semu, alih-alih jalan keluar yang berkelanjutan.

















