Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Miris, Populasi Harimau Sumatera di Jambi Kurang dari 200 Ekor!

1314
×

Miris, Populasi Harimau Sumatera di Jambi Kurang dari 200 Ekor!

Share this article
Ilustrasi seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), satwa endemik Pulau Sumatera yang dilindungi di Indonesia. | Foto: Muhammad Arif/Antara
Ilustrasi seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), satwa endemik Pulau Sumatera yang dilindungi di Indonesia. | Foto: Muhammad Arif/Antara

Gardaanimalia.com – Populasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di taman nasional di Provinsi Jambi saat ini tercatat hanya tersisa lebih kurang 183 ekor.

Angka populasi tersebut diungkapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, yang mana dikatakan sebagian besar dari harimau berada di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Rahmad Saleh, Kepala BKSDA Jambi menyebut, rincian sebaran diperkirakan sejumlah 150 ekor ada di TNKS, 25 ekor di Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), dan sisanya 8 ekor berada di lahan PT Reki.

“Yang belum terdata oleh BKSDA harimau di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, namun jika ada maka akan bertambah jumlah populasi harimau di Provinsi Jambi,” ucap Rahmad pada Sabtu (23/4).

Konflik manusia dan harimau terakhir yang pernah terjadi di Provinsi Jambi tepatnya di Kabupaten Merangin berhasil diatasi. Saat itu, BKSDA mengamankan satu ekor harimau berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia 8-10 tahun.

Berdasarkan keterangan, harimau tersebut masuk perangkap yang telah dipasang oleh BKSDA Jambi di Desa Nalo Gedang, Kabupaten Merangin, Jambi.

Ditubuhnya terdapat sedikit luka tepatnya di bagian hidung karena harimau menabrak kerangkeng perangkap, luka lecet di pangkal ekor, dan kuku belakang rusak.

Satwa dengan berat 110 kilogram dan panjang 217 sentimeter itu dinyatakan dalam keadaan sehat dan akan segera dilepasliarkan setelah mendapatkan pemeriksaan.

“Untuk pelepasan harimau berjenis kelamin jantan yang diperkirakan berumur 10 tahun tersebut, BKSDA Jambi masih menunggu keputusan pusat,” sambung Rahmad.

Panthera tigris sumatrae adalah satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tak hanya itu, terkait satwa dilindungi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Sementara, menurut daftar merah lembaga internasional untuk konservasi alam atau IUCN (International Union for Conservation of Nature), Panthera tigris saat ini menyandang status konservasi Endangered atau terancama punah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments