Gardaanimalia.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, berhasil mengungkap jaringan pasar gelap perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) dengan modus operandi yang terorganisir. Meski penangkapan dilakukan pada 27 April 2026, pihak kepolisian baru merilis kasus ini ke publik pada Selasa 12 Mei 2026 setelah menyelesaikan tahap pengembangan awal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejadian unik saat sejumlah personel kepolisian secara tidak sengaja mendengar percakapan mencurigakan di sebuah warung nasi goreng di kawasan Pincuran Tujuh, Nagari Lima Kaum.
Di sana, dua orang pria terpantau sedang membahas rencana transaksi terkait penjualan sisik trenggiling itu. Merespons informasi tersebut, polisi yang berada di warung yang sama segera melakukan koordinasi dan pembuntutan terhadap kendaraan roda empat yang digunakan kedua pelaku.
Operasi penyergapan akhirnya dilakukan di Jalan Hamka Parak Juar, tepat di depan Hotel Pagaruyung, saat para pelaku baru saja menghentikan kendaraan mereka.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 15 kilogram sisik trenggiling siap edar.
Untuk mengelabui pengawasan di lapangan, para pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka menggunakan modus penyamaran dengan mengemas sisik trenggiling itu ke dalam karung beras bermerek Bulog.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif para pelaku berinisial AA (36) dan SY (65) melakukan perbuatan itu diduga karena faktor ekonomi.
Hasil investigasi awal menunjukkan, berat 15 kilogram sisik tersebut diperkirakan berasal dari pembantaian hampir seratus ekor trenggiling. Secara teknis, dibutuhkan sekitar enam ekor trenggiling dewasa untuk menghasilkan hanya satu kilogram sisik kering yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tanah Datar, Ipda Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini masih terus mendalami asal-usul barang bukti tersebut.
Polisi menduga adanya jaringan pemburu yang lebih besar yang berperan sebagai pemasok bagi para perantara di wilayah Sumatera Barat untuk kebutuhan ekspor ilegal.
"Tersangka ini diketahui merupakan warga Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Masih dilakukan pendalaman, terutama tentang asal usul barang bukti. Kedua tersangka sudah diamankan," kata Ipda Gunawan, Kamis (14/5/2026).
Transaksi Melalui Facebook
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tanah Datar, Ajun Komisaris Polisi, Jondriadi menambahkan bahwa tim dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sampai kini terus mendalami asal usul dan alur distribusi perdagangan ilegal satwa dilindungi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif kata Jondriadi, tersangka mengaku bahwa 15 kilogram sisik trenggiling tersebut sedianya akan dijual kepada seorang pembeli berinisial R.
Identitas calon pembeli berinisial R diketahui melalui interaksi di media sosial. Tersangka mengaku mengenal dan menjalin komunikasi dengan R untuk kesepakatan transaksi melalui aplikasi Facebook, yang kini menjadi salah satu celah pengawasan bagi perdagangan satwa liar di ruang digital.
Selain menyita 15 kilogram sisik trenggiling sebagai barang bukti utama, pihak kepolisian juga mengamankan sarana transportasi yang digunakan pelaku. Satu unit mobil Suzuki Carry beserta STNK resminya kini disita sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini tidak hanya berhenti pada kurir atau perantara di lapangan. Fokus utama penyidikan saat ini adalah melacak keberadaan inisial R dan memetakan jaringan yang lebih luas guna memutus mata rantai perdagangan bagian tubuh satwa di Sumatera Barat," ujarnya.
Terkait sanksi hukum, kata Jondriadi, kedua tersangka dipastikan akan menghadapi jeratan hukum. Polisi menerapkan Pasal 40A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Penerapan undang-undang konservasi terbaru ini, kata Jondriadi, memberikan ancaman hukuman yang lebih signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya.
Berdasarkan aturan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain sanksi kurungan, regulasi ini juga memungkinkan pengenaan denda materiil maksimal kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar.
















