Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Orangutan Dievakuasi Lantaran Dilaporkan Masuk Kebun Sawit Warga

1486
×

Orangutan Dievakuasi Lantaran Dilaporkan Masuk Kebun Sawit Warga

Share this article
Seekor orangutan kalimantan diselamatkan lantaran dilaporkan masuk perkebunan sawit dan nanas milik warga. | Foto: Dok. BKSDA Kalteng
Seekor orangutan kalimantan diselamatkan lantaran dilaporkan masuk perkebunan sawit dan nanas milik warga. | Foto: Dok. BKSDA Kalteng

Gardaanimalia.com – Seekor orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) diselamatkan oleh tim WRU SKW II Pangkalan Bun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Selasa (1/3).

Satwa dengan berat 84 kilogram tersebut diketahui masuk kebun sawit dan kebun nanas milik warga di Kelurahan Mendawai Seberang Kilometer 15.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Usai menerima laporan dari masyarakat setempat, tim WRU SKW II Pangkalan Bun pun langsung melakukan koordinasi dengan Orangutan Foundation International (OFI) untuk menuju lokasi.

Primata endemik Kalimantan berusia 25 tahun tersebut diketahui berjenis kelamin jantan dan ditemukan dalam keadaan sehat saat tim tiba di lokasi.

Dalam keterangan tertulis, Nur Patria Kurniawan, Kepala BKSDA Kalimantan Tengah mengatakan bahwa proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan sumpit untuk membius satwa dilindungi tersebut.

“Orangutan langsung dibius dengan menggunakan sumpitan sebanyak 3 kali. Setelah orangutan tertidur dilakukan pengecekan kesehatan,” kata Nur Patria, Rabu (2/3).

Setelah itu, ujarnya, tim lapangan juga melakukan tes antigen terhadap satwa endemik Kalimantan tersebut, dan hasilnya negatif.

Satwa dilindungi tersebut, lanjut Nur Patria, juga telah dinyatakan dalam kondisi sehat. “Kemudian dilakukan tes antigen dengan hasil negatif orangutan dinyatakan sehat dan siap untuk dilepasliarkan,” tuturnya.

Saat ini, primata langka itu tengah berada di kandang transit satwa SKW II Pangkalan Bun BKSDA Kalimantan Tengah. “Semoga segera dapat dilakukan pelepasliaran dihabitatnya yang lebih baik,” pungkasnya.

Orangutan kalimantan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lain daripada itu, ia juga dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan data dari Global Environmental Conservation Organization-WWF Indonesia menyebut bahwa Indonesia memiliki tiga spesies orangutan dengan nama ilmiah Pongo pygmaeus, Pongo abelii, dan Pongo tapanuliensis.

Ketiganya berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah IUCN. Hal ini dikarenakan hilangnya habitat sebagai tempat tinggal primata satu ini.

Sementara, satwa dengan status Appendix I menurut CITES tersebut merupakan satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga regenerasi hutan, yaitu sebagai penebar biji-bijian di hutan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments