Gardaanimalia.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa liar dilindungi di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (7/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya sejumlah reptil mencurigakan di area Dek 2 kapal yang berlayar dari Sorong menuju Ternate.
Satwa-satwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh penumpang kepada petugas keamanan kapal karena ditemukan tanpa pemilik yang jelas.
Kepala Balai Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, mengatakan petugas kemudian memeriksa dan menahan seluruh satwa setibanya kapal di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan, terutama terhadap komoditas yang berpotensi melanggar aturan karantina dan konservasi,” ujar Sugeng dalam siaran pers Badan Karantina Indonesia, Jumat (8/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, total terdapat 80 ekor satwa liar yang diamankan. Sebanyak 43 ekor ditemukan dalam kondisi hidup, sementara 37 lainnya mati.
Dua spesies yang diamankan merupakan satwa dilindungi, yaitu sanja hijau (Morelia viridis) dan biawak hijau pohon (Varanus prasinus).
Sementara, jenis lain yang tidak dilindungi, yaitu boa tanah papua (Candoia aspera), sanca bibir putih papua (Leiopython albertisii), ular putih papua (Micropechis ikaheka), piton sanca permata (Morelia spilota spilota), forest dragon (Lophosaurus dilophus), serta 1 ekor kadal dari subordo Lacertilia.
Sugeng menegaskan, perdagangan satwa liar ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem dan berpotensi menyebarkan penyakit hewan. Terlebih, pengangkutan tanpa penanganan yang tepat dapat menyebabkan stres bahkan kematian.
"Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mencegah peredaran ilegal satwa liar,” katanya.
Tindakan pengawasan dan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Selanjutnya, seluruh satwa hasil sitaan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
















