Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Petugas Amankan 33 Satwa Dilindungi dari Masyarakat Sulut

1718
×

Petugas Amankan 33 Satwa Dilindungi dari Masyarakat Sulut

Share this article
Petugas Amankan 33 Satwa Dilindungi dari Masyarakat Sulut
Sejumlah burung dilindungi diamankan oleh petugas gabungan dari Operasi Sapu Jerat di Sulawesi Utara. Foto: Dok.  KLHK

Gardaanimalia.com – Sebanyak 33 ekor satwa dilindungi berhasil diamankan oleh tim gabungan Operasi Sapu Jerat dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Sub-Denpom XIII/1-3 Denpom XIII/1 Gorontalo dan Mimoza TV Gorontalo dari 18 lokasi di Provinsi Gorontalo dan 1 lokasi di Bitung, Sulawesi Utara pada 8 September 2020.

Sustyo Iryono, Direktur Penegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa sampai saat ini tim operasi gabungan masih menyisir lokasi perburuan dan penampungan tanaman dan satwa liar (TSL) dilindungi tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Operasi ini untuk menindak perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa yang dilindungi karena melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990. Kalau pelanggaran ini terus terjadi akan punah satwa liar kita, sehingga mengganggu keseimbangan ekosistem. Jadi kita harus melakukan penindakan tegas,” ujar Sustyo menjelaskan.

Dari 18 lokasi berbeda, tim berhasil mengamankan 33 ekor satwa dilindungi di Gorontalo dan di Bitung, yaitu: 7 ekor Perkici dora (Trichoglossus ornatus), 4 ekor Nuri kepala hitam (Lorius lori), 2 ekor Nuri kelam (Pseudeoss fuscata), 1 ekor Nuri kalung ungu (Eos squamata), 1 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor Betet kepala paruh besar (Tanygnathus megoloryncos), 5 ekor Nuri ternate (Lorius garullus), 1 ekor Perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 1 ekor Kring-kring bukit (Prioniturus falvicans), 4 ekor Srindit sulawesi (Loriculus stigmatus), 1 ekor Nuri bayan (Electus roratus), 1 ekor Kakatua putih (Cacatua alba), 3 ekor Monyet (Macaca hecky), 1 ekor Anoa dataran tinggi (Babulus quarlesi), 1 ekor yaki (Macaca nigra) dan 1 ekor Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) di Bitung.

Akan Dilepasliarkan

Tim mengamankan satwa liar sitaan tersebut di kandang transit BKSDA Sulut, Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo dan sitaan Tim Operasi di Bitung dititipkan di Taman Margasatwa Tandurusa Bitung. Satwa-satwa sitaan itu akan direhabilitasi dan dilepasliarkan ke habitatnya.

“Satwa-satwa yang kami sita akan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya dengan melihat kondisi satwa itu. Apabila satwa itu berasal dari daerah lain akan dikarantina lebih dulu, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait di mana satwa itu berasal,” kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, BKSDA Sulut, Syamsuddin Haju.

Upaya penyelamatan satwa dilindungi ilegal terbagi dalam dua operasi, yaitu di hulu dinamakan Operasi Sapu Jerat dan di hilir dinamakan Operasi Peredaran TSL. Operasi Sapu Jerat sasarannya para pemburu TSL di dalam kawasan hutan di 6 lokasi di Provinsi Sulawesi Utara dan 2 lokasi di Provinsi Gorontalo. Operasi Peredaran TSL – yang masih berlangsung sampai saat ini – menyasar pusat-pusat peredaran TSL di Sulut dan Gorontalo.

Operasi Peredaran TSL pada 8 September 2020 dilaksanakan di Pasar Sabtu Andalas, Kota Gorontalo dan dilanjutkan ke Desa Bubea, Desa Duano, Desa Lombango, Kabupaten Bone Bolango. Operasi berlanjut ke Kelurahan Bulotadas Timur, Kota Gorontalo dan ke Desa Luhu, Kabupaten Gorontalo, dan Desa Wanggarasi Tengah, Kabupaten Pohuwato plus daerah-daerah yang sudah diidentifikasi banyak beredar satwa dilindungi ilegal.

Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi ilegal melanggar Pasal 21 jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Noel Layuk mengatakan pihaknya akan terus mempelajari berbagai informasi terkait jaringan perdagangan satwa antarpulau dan ke luar negeri, termasuk menjaga kawasan konservasi sebagai habitat satwa-satwa.

“Kami akan terus bekerja sama dengan Ditjen Gakkum untuk melindungi kekayaan sumber daya hayati kita ini,” tuturnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments