Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Petugas Sita Ratusan Burung yang Disembunyikan di Tumpukan Rongsokan Besi

2066
×

Petugas Sita Ratusan Burung yang Disembunyikan di Tumpukan Rongsokan Besi

Share this article
Petugas Sita Ratusan Burung yang Disembunyikan di Tumpukan Rongsokan Besi
Penyelundupan burung yang digagalkan Ditpolairud Polda Jatim. Foto: detikcom/Hilda Meilisa Rinanda

Gardaanimalia.com – Penyelundupan satwa dilindungi dari Balikpapan menuju Surabaya berhasil digagalkan oleh Direktorat (Ditpolairud) Polda Jawa Timur pada Kamis (26/8/2021) dini hari. Pengiriman ilegal tersebut dilakukan menggunakan Kapal KM Dharma Fery VII dan terdeteksi di Pelabuhan Jamrud Tanjung Perak, Surabaya. Satwa yang diselundupkan terdiri dari 11 keranjang berisi 108 burung cucak hijau dan 24 murai yang disembunyikan di dalam tumpukan rongsokan besi tua.

“Ada satu pelaku yang kami amankan,  MK (23), warga Kramat II, Ganting, Gedangan, Sidoarjo. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB oleh Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim,” kata Ditpolairud Polda Jatim, Kombes Arnapi.

Burung itu dibawa oleh dua truk pengangkut besi tua dengan nomor polisi S 9344 UT dan L 8266 UB. Arnapi mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika KM Dharma Fery VII berlayar dari Balikpapan dengan mengangkut penumpang beserta muatan ke Surabaya. Pihaknya kemudian mendapat informasi  bahwa ada dua kapal yang mengangkut muatan rongsokan dan membawa burung yang dilindungi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, KM Dharma Ferry VII bersandar di Pelabukan Jamrud. Anggota Intelair melihat kedua truk tersebut turun sambil dilakukan pembuntutan.

Baca juga: Sadis! TKA China Santap Buaya 3 Meter, Begini Kronologinya

“Kedua truk berhenti di depan kantor bank area Pelabuhan Jalan Perak Timur, Surabaya dan disusul mobil Toyota Calya berwarna abu-abu”, imbuhnya.

Dalam pemberhentian tersebut, terpantau adanya pemindahan muatan beberapa kardus yang diduga berisi burung dari truk ke mobil Toyota bernopol L 1832 CX. Selanjutnya, dilakukan penangkapan oleh anggota dan dibawa ke kantor Ditpolairud Polda Jatim guna dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Arnapi menambahkan, pelaku melanggar tindak pidana pengangkutan satwa dilindungi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) JO Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.

Untuk diketahui lebih lanjut, burung cucak hijau masuk dalam daftar salah satu dari puluhan burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Petugas Sita Ratusan Burung yang Disembunyikan di Tumpukan Rongsokan Besi27 August 202130 August 2021 […]