Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Cucak Hijau dari Kalimantan

2520
×

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Cucak Hijau dari Kalimantan

Share this article
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Cucak Hijau dari Kalimantan
Petugas gabungan memperlihatkan ratusan burung yang disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Gardaanimalia.com – Seorang pria ditangkap petugas setelah menyelundupkan ratusan Cucak hijau tanpa dokumen di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu (22/11/2020) malam.

Tim gabungan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengamankan Muslech Hidayat alias Alex (32) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan barang bukti berupa ratusan satwa dilindungi, seperti burung cucak hijau.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arnapi mengatakan tim intel Ditpolairud Polda Jatim menangkap Alex saat giat pemeriksaan sekitar pukul 11 malam di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak Surabaya.

“Saat pemeriksaan, tim menemukan beberapa jenis burung dilindungi yang dikemas dalam kotak kardus dan kotak plastik yang diduga digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,” ujarnya Senin (23/11/2020).

Menurutnya, petugas mengamankan barang bukti berupa 205 ekor burung jenis cucak hijau kondisi hidup, 20 cucak hijau telah mati, 96 ekor murai batu hidup, 3 murai batu telah mati. Kemudian 20 ekor burung kacer dan 80 burung kapas tembak.

“Burung-burung dalam kardus tersebut dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya,” terangnya.

Baca juga: Penyelundupan Elang Brontok di Bus Antar Provinsi Digagalkan Karantina

Sementara Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Alex ditangkap Tim Intel Air saat mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5, yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Jamrud Selatan Tanjung Perak, Surabaya.

“Ditpolairud mengamankan satu orang asal Banjarmasin yang diduga mengirim beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Saat dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi,” jelas Kombes Truno.

Atas perbuatannya menyelundupkan cucak hijau, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf A dan C UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments