Gardaanimalia.com - Pemangku adat berinisial JS diduga menjual lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang diklaim sebagai tanah ulayat. Jual beli lahan ini terendus setelah tertangkapnya inisial DY yang menebang hutan di TNTN dan menjadikannya perkebunan sawit.
Jual beli lahan tersebut patut dikhawatirkan karena jika hutan kawasan konservasi berhasil digusur, maka upaya konservasi berbagai satwa yang tinggal di TNTN turut terancam, khususnya satwa kunci seperti gajah sumatera dan harimau sumatera yang statusnya kritis.
Kondisi Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo
Salah satu bentuk ancaman nyata adalah kompleksnya konflik antara manusia dan gajah di TNTN. Banyak gajah masuk lahan perkebunan karena kekurangan ruang jelajah akibat habitat yang semakin menyempit, seperti yang dikutip dari tulisan opini Irvan Sjafari.
Sebelumnya, terjadi juga kasus gajah yang diduga diracun untuk diambil gadingnya. Gajah malang bernama Rahman yang merupakan penghuni TNTN ditemukan mati dengan gading kiri telah terpotong. Hasil nekropsi menunjukkan, ada racun yang bersarang di tubuhnya.
Dengan kematian Rahman, jumlah gajah binaan Flying Squad di TNTN berkurang menjadi sembilan ekor. Hingga saat ini, belum ada kejelasan dan tersangka yang ditetapkan untuk bertanggung jawab atas kematian Rahman.
Jumlah gajah yang terus berkurang menjadi tanda bahwa para gajah juga harus mendapatkan keadilan.
Konflik gajah dan manusia yang kerap terjadi disebabkan karena rusaknya habitat gajah dan kurangnya pasokan makanan. Tak dapat dielakkan bahwa pembukaan lahan untuk perkebunan sawit menjadi sebab utama.
Mari lihat TNTN, kawasan seluas 81 hektare ini hampir separuhnya ditanami sawit ilegal yang berdampak negatif bagi ekosistem dan konservasi lingkungan.
Para gajah tidak dapat berbicara untuk menyuarakan keadilannya. Sudah menjadi tugas manusia beradab untuk menyuarakan hak para gajah untuk hidup aman di habitatnya. Hal itulah yang disampaikan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, saat berkunjung ke TNTN untuk menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan gajah dan meninjau langsung kondisi para gajah di TNTN.
Beliau mengajak seluruh masyarakat untuk menyuarakan keadilan dan mengembalikan rumah untuk para gajah sesuai fungsinya.
Penegakan Hukum yang Membutuhkan Waktu
Penanaman sawit secara ilegal menyebabkan kerugian lingkungan yang cukup besar. Hal tersebut karena perubahan lahan hutan menjadi perkebunan dengan satu jenis tanaman (monokultur) mengurangi keanekaragaman hayati sehingga hanya mendukung sejumlah kecil spesies. Hal ini disebabkan karena kurangnya pakan dan hilangnya tempat tinggal bagi para satwa lain.
Indonesia telah mengatur larangan penanaman ilegal di kawasan hutan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 50 yang mengatur larangan kegiatan kehutanan yang termasuk merusak hutan. Selanjutnya, sanksi terhadap pelanggar pasal 50 tercantum dalam Pasal 78, mencakup ancaman pidana penjara dan denda.
Selain itu, penanaman kebun sawit juga tidak dapat dilakukan sembarangan, harus memenuhi standar hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dijelaskan bahwa penanaman perkebunan yang tidak sah tanpa adanya izin dari pejabat berwenang di kawasan hutan termasuk ke dalam perusakan hutan yang pelakunya dapat dijerat pidana penjara dan denda.
Perlu diketahui bahwa kurangnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian lingkungan memicu para satwa kehilangan tempat tinggalnya. Kredibilitas para oknum penegak hukum dan aparat yang lebih tergiur dengan uang dapat menjadikan kepercayaan masyarakat menyusut sehingga kejahatan terhadap lingkungan dianggap sepele.
Kasus korupsi oknum aparat setempat yang terjadi di Tesso Nilo pada 2017 pernah terjadi saat mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau karena terlibat dalam penerbitan sertifikat hak milik atas lahan di TNTN, dapat dibaca selengkapnya mengenai Mafia Sawit di Tesso Nilo di sini.
Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparat dan Polisi Kehutanan (Polhut) juga terjadi dalam kasus Mafia Sawit di Kota Garo yang juga dapat dibaca di sini.
Penegakan hukum sudah dijalankan, tetapi memang membutuhkan waktu.
Revitalisasi yang dimulai saat masa Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menjabat pada tahun 2015, beberapa kali mangkrak pasca-Undang-undang Cipta Kerja disahkan. UU ini seakan menjadi tiket jalur cepat dalam melegalkan perusahaan sawit, tepatnya dalam Pasal 110 A dan Pasal 110 B.
Dalam pasal tersebut, diatur mengenai kewajiban pemilik usaha yang telah mendirikan usahanya di kawasan hutan untuk menyelesaikan persyaratan perizinan dalam waktu 3 tahun. Bagi perusahaan yang tidak dapat memenuhi persyaratan, dikenakan sanksi administratif berupa denda atau pencabutan izin usaha.
Pemerintah gemuk yang selalu menyuarakan kedok “untuk kesejahteraan masyarakat” semakin membuat nasib tanah air tercinta ini mengkhawatirkan dalam berbagai aspek termasuk aspek pelestarian hutan. Rakyatnya saja dirugikan, bagaimana dengan para gajah dan satwa lainnya?
Sejak ditetapkan sebagai kawasan konservasi, deforestasi di TNTN meningkat pesat dari tahun ke tahun dipicu oleh penanaman perkebunan sawit, penebangan liar, dan perambahan lainnya.
Data yang dirangkum oleh Mongabay mengungkap hampir tiga perempat hutan di Tesso Nilo sudah diubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan mungkin hanya tersisa lebih sedikit lagi lahan hutan yang masih ada sekarang.
Harga minyak sawit yang melonjak tinggi menjadi daya tarik para pengusaha untuk mendirikan usahanya di habitat para gajah sumatra dan satwa lain yang mendekati kepunahan.
Kementerian Kehutanan baru saja membuat pernyataan bahwa tidak akan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal di kawasan TNTN. Pemerintah juga membentuk Tim Revitalisasi Ekosistem Tesso Nilo yang diperkuat dengan pendekatan berbasis masyarakat.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga dibentuk untuk menindak dan menata ulang pemanfaatan kawasan hutan.
Bayangkan saja, setelah kawasan hutan di TNTN seluruhnya nyaris dipenuhi oleh perkebunan sawit, penindakan tersebut akhirnya masif dilakukan.
Keadilan tidak berlaku hanya untuk manusia, tetapi untuk seluruh makhluk hidup, termasuk gajah. Pengembangan perkebunan sawit telah merusak keadilan dan hak satwa untuk hidup.
Dampak dari hal tersebut tentu berkepanjangan karena kejahatan terhadap lingkungan akan dirasakan generasi di masa depan.
Penindakan dan penegakan hukum yang represif dan progresif untuk mengurangi dan mencegah kejahatan terhadap lingkungan dan satwa penting dilakukan, agar hukum tidak hanya tertulis, tetapi juga terlaksana.
Penulis: Afifah Putri Ningdiyah
















