Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Tangkar Cendrawasih Ilegal, Penghobi Burung Dibekuk Polisi

1151
×

Tangkar Cendrawasih Ilegal, Penghobi Burung Dibekuk Polisi

Share this article
Dua ekor burung cendrawasih jenis kuning kecil (Paradisaea minor) dalam penangkaran ilegal. | Foto: Sutrisno/Kliktimes
Dua ekor burung cendrawasih jenis kuning kecil (Paradisaea minor) dalam penangkaran ilegal. | Foto: Sutrisno/Kliktimes

Gardaanimalia.com – Satreskrim Polres Jember mengungkap kasus penangkaran ilegal burung cendrawasih di Kecamatan Jombang, Jawa Timur.

Petugas menemukan dua ekor cendrawasih berada dalam sangkar raksasa berukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, dan tinggi 4 meter di belakang rumah.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AJF (38 tahun), seorang laki-laki yang merupakan warga Dusun Krajan, Desa Padomasan.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidter, Ipda Adi Atmaja Mahardika menyebut, tersangka tak bisa tunjukkan surat resmi.

“Sewaktu petugas menanyakan perizinan terkait penangkaran, pemilik rumah tidak bisa menunjukkan. Akhirnya kami amankan barang bukti dua ekor burung cendrawasih itu, untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Minggu (13/11).

Burung cendrawasih, lanjutnya, merupakan satwa dilindungi sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Adi menjelaskan, AJF mengakui bahwa dua ekor burung itu berasal dari transaksi gelap melalui pembelian seharga Rp7,5 juta di luar kota Jember.

Sementara, dirinya menyebut, motif tersangka menangkar cendrawasih karena terdorong oleh obsesi yang gemar memelihara burung.

“Tersangka ini di rumahnya memelihara banyak burung. Termasuk juga yang sepasang cendrawasih jenis kuning kecil (Paradisaea minor),” ungkap Adi.

Penangkar Burung Cendrawasih Terancam Pidana

Berdasarkan peraturan yang berlaku, tersangka diancam hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Karena tersangka melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”.

Dia mengatakan, tersangka secara nyata telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Sebab menangkarkan satwa langka terancam punah yang dilindungi oleh negara.

Satwa langka yang terdiri dari satu ekor jantan dan satu ekor betina tersebut, imbuhnya, akan diserahkan kepada pihak BKSDA.

Perlu diketahui, cendrawasih merupakan burung endemik asal Papua. Berdasarkan daftar merah IUCN, Paradisaea minor mempunyai status konservasi Least Concern (LC).

“Unggas dengan corak bulu eksotik ini memang terancam punah. Gara-gara perusakan habitat, perburuan liar, perdagangan gelap, dan penangkaran ilegal,” pungkas Adi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments