Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Terancam Punah, Mengapa 4 Jenis Hiu di Indonesia Ini Belum Dilindungi?

3997
×

Terancam Punah, Mengapa 4 Jenis Hiu di Indonesia Ini Belum Dilindungi?

Share this article
hiu lanjaman
hiu tikus
hiu martil besar

Terancam Punah, Mengapa 4 Jenis Hiu di Indonesia Ini Belum Dilindungi?

Gardaanimalia.com – Populasi hiu terus menurun hingga 70 persen dari waktu ke waktu. Namun, di Indonesia hingga saat ini perlindungan penuh terhadap spesies hiu hanya berlaku pada hiu paus (Rhincodon typus). Bagaimana dengan spesies hiu lainnya yang populasinya juga semakin memprihatinkan di perairan Indoenesia? Beberapa spesies hiu itu sudah dalam status Vulnerable (VU), Endangered (En), hingga Critically Endangered menurut daftar merah IUCN. Namun, mengapa empat spesies hiu yang berikut ini belum masuk dalam daftar dilindungi?

pariwara
usap untuk melanjutkan

1. Hiu Koboy (Carcharinus longimanus)

Terancam Punah, Mengapa 4 Jenis Hiu di Indonesia Ini Belum Dilindungi?
Hiu Koboy (Carcharinus longimanus). Foto: nationalgeographic.grid.id

Hiu koboy merupakan jenis hiu oseanik yang umumnya ditemukan di perairan lepas pantai. Hiu ini mudah dikenali karena bentuk ujung siripnya yang membulat dan berwarna putih, terutama pada bagian sirip punggung, dada dan ujung ekornya. Hiu koboy terdaftar dalam Appendiks II CITES sejak 14 September 2014. Saat ini hiu koboy telah masuk dalam hewan terancam punah (Critically Endangered) berdasarkan IUCN Red List dengan tren populasi terus menurun. Resiko ancaman kepunahan semakin tinggi dengan meningkatnya penangkapan dan perdagangan yang tidak terkendali.

Hiu koboi memiliki status perlindungan terbatas yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 5 tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari wilayah negara RI keluar wilayah negara RI.

2. Hiu Martil Besar (Sphyrna mokarran)

Terancam Punah, Mengapa 4 Jenis Hiu di Indonesia Ini Belum Dilindungi?
Hiu martil besar. Foto : RE Tawon

Hiu martil besar memiliki nama latin Sphyrna mokarran. Ini merupakan jenis hiu yang paling mudah dikenali apabila masih dalam kondisi utuh karena bentuk kepalanya yang sangat khas, yaitu pipih dan berbentuk seperti kepala martil. Hiu martil besar memiliki ujung kepala yang relatif rata dengan sedikit lekukan di tengahnya dan bagian sisi samping di belakang mata terlihat relatif lurus. Hiu martil besar masuk dalam daftar Appendiks II CITES pada 14 September 2014.

Berat hiu martil besar dapat mencapai 230 kilogram dan panjang badan sekitar 3-4 meter. Hiu ini memiliki umur mencapai 40 tahun dengan kematangan seksual dimulai pada umur 6-8 tahun.  Hiu martil diketahui memiliki masa reproduksi setahun sekali. Hal ini menyebabkan populasi hiu martil besar sulit untuk pulih apabila terjadi krisis populasi. Saat ini hiu martil besar berstatus kritis dengan ancaman kepunahan dalam waktu dekat (Critically Endangered) berdasarkan data IUCN Red List.

Baca juga: Menyelami Sisi Kelam Waduk Jatiluhur

3. Hiu Tikus (Alopias pelagicus)

Terancam Punah, Mengapa 4 Jenis Hiu di Indonesia Ini Belum Dilindungi?
Hiu Tikus (Alopias pelagicus). Foto : Dictio Community

Hiu tikus atau hiu monyet merupakan kelompok hiu berekor panjang yang hidup di perairan paparan benua hingga oseanik. Dari tiga jenis hiu Marga Alopias yang ada di dunia, dua antaranya ditemukan di Indonesia, yaitu Alopias pelagicus dan A. superciliosus.

Hiu tikus memiliki karakteristik khusus pada bagian sirip ekor yang lebih panjang dibandingkan dengan spesies hiu lainnya. Hiu tikus memiliki ekor yang hampir sama panjang dengan panjang tubuhnya. Total panjang tubuh hiu tikus betina mencapai 461 sentimeter dan 378 sentimeter untuk pejantan.

Kematangan kelamin yang lambat pada hiu tikus menyebabkan hiu tikus sulit untuk memulihkan kembali pupulasinya. Kematangan kelamin jantan terjadi antara 7-13 tahun dan 8-14 tahun pada betina. Hiu tikus masuk dalam daftar Appendiks II CITES pada 4 Oktober 2017. Hiu tikus berada dalam status Endangered menurut IUCN Red list.

4. Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)

Terancam Punah, Mengapa 4 Jenis Hiu di Indonesia Ini Belum Dilindungi?
Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis). Foto: iucnredlist.org

Hiu lanjaman merupakan salah jenis hiu yang paling umum tertangkap di perairan Indonesia, baik sebagai hasil tangkapan sampingan maupun sebagai target tangkapan. Hal tersebut menyebabkan penekanan serius pada jumlah populasi hiu lanjaman khususnya di Indonesia. Hiu lanjaman telah masuk dalam daftar Appendiks II CITES sejak 4 Oktober 2017.

Hiu lanjaman memiliki karakteristik sirip punggung yang membulat di bagian ujung serta sedikit condong ke belakang dengan bagian belakang yang tidak menempel pada tubuh (free rear tip) terlihat memanjang. Warna sirip hiu lanjaman bervariasi mulai dari abu-abu hingga abu kecoklatan. Hiu lanjaman memiliki tren populasi rendah dengan status vulnerable.

Saat ini pemerintah telah mengatur larangan ekspor hiu lanjaman untuk menjaga jumlah populasi hiu lanjaman yang diatur pada Surat Dit KKHL KP No.2708/PRL.5/X/2017 tentang Larangan Penerbitan Rekomendasi Ekspor Hiu Tikus dan Hiu Lanjaman.

Meski tren populasi yang terus menurun, keempat jenis hiu tersebut membutuhkan perlindungan yang lebih. Perlindungan yang ada saat ini belum cukup untuk mengatasi penurunan jumlah populasi hiu yang terjadi secara signifikan dari waktu ke waktu. Perlu upaya dari berbagai pihak, pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi penurunan populasi hiu yang rentan terhadap kepunahan serta dengan tegas mengkategorikan hiu sebagai hewan (satwa liar) yang dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…