Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Terlihat di Pohon Depan Kejaksaan, Kukang pun Dievakuasi

1703
×

Terlihat di Pohon Depan Kejaksaan, Kukang pun Dievakuasi

Share this article
Seekor kukang dievakuasi dari halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar. | Foto: BKSDA Sumbar
Seekor kukang dievakuasi dari halaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar. | Foto: BKSDA Sumbar

Gardaanimalia.com – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Datar menginformasikan tentang keberadaan kukang kepada tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Tanah Datar, Senin (4/4).

Berdasarkan keterangan tertulis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Kamis (7/4), satwa liar dilindungi itu dilaporkan berada di pohon lengkeng yang tumbuh di halaman kantor kejaksaan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumatera Barat mengatakan, setelah mendapatkan laporan, tim langsung bergegas menuju lokasi dan kemudian melakukan evakuasi.

Satwa dengann nama ilmiah Nycticebus tersebut pun dievakuasi ke Kantor SKW II untuk dilakukan observasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pengecekan kesehatan satwa dalam keadaan sehat dan langsung dilakukan pelepasliaran di kawasan Hutan Lindung Nagari Saruaso Jorong Kubang Landai,” kata Ardi.

Pelepasliaran kukang ke habitatnya, menurut Ardi, merupakan bagian dari upaya konservasi yang dilakukan oleh pihak BKSDA Sumatera Barat.

Dalam keterangan itu disebutkan, bahwa kukang dikenal sebagai hewan pemalu, dan termasuk jenis primata yang memiliki gerakan yang lambat.

Di Indonesia sendiri, kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 Nomor 66/Kpts/Um/2/1973.

Perlindungan terhadap satwa tersebut dipertegas lagi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Kukang adalah salah satu primata yang masuk dalam daftar 25 primata terancam punah di dunia. Badan konservasi dunia IUCN, memasukkan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun,” lanjutnya.

Sementara itu, menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora), kukang berstatus Appendix I yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Terlepas dari itu, BKSDA Sumatera Barat sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan temuan satwa ini.

Pihaknya juga mengajak masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar dengan cara melindungi satwa agar tidak mengalami kepunahan di alam.

“Yuk lestarikan, lindungi, dan sayangi satwa karena upaya-upaya kecil yang kita lakukan dapat meningkatkan pelestarian satwa liar di alamnya.”

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments