Menjarah
Menjarah
Menjarah
Hukum

Amicus Curiae untuk Kawal Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

749
×

Amicus Curiae untuk Kawal Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Share this article
Ilustrasi trenggiling oleh Hasbi Ilman.
Ilustrasi oleh Hasbi Ilman/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Culpae poena par esto, memiliki arti hukuman harus setimpal dengan kejahatannya. Pepatah ini jelas menggambarkan bagaimana hukum itu mesti ditegakkan: setegak dan seadilnya.

Tak berbeda, dalam kasus satwa liar pun harusnya itu dapat terjadi: sebuah keadilan untuk korban dan penghukuman yang sepadan bagi pelaku kejahatan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ada satu kasus yang cukup menyita perhatian belakangan ini, yaitu perniagaan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Barat.

Dua terdakwa tersebut adalah Budiyanto dan Adrianus Nyabang yang dibekuk bersama barang bukti 337,88 kilogram sisik trenggiling pada 4 Oktober 2023.

Jumlah yang sangat dahsyat jika mengingat itu merupakan harta berharga yang mestinya dijaga baik-baik oleh negara.

Bayangkan, dalam kasus ini, berapa banyak trenggiling atau hewan pemakan serangga yang disulap hanya tersisa sisik-sisik saja?

Dengan kata lain, trenggiling tersebut sudah tak bernyawa, dan artinya negara telah kehilangan beratus ekor satwa yang selama ini berperan aktif menjaga keseimbangan bumi kita.

Bukankah potensi kepunahan satwa merupakan tanda bahaya dan manusia harus lebih waspada?

Jika satu kasus “dihukum ringan” dan tak berefek jera, maka pelaku-pelaku kejahatan, mungkin, akan merasa lebih enteng untuk mengulangi dan memulai kejahatan serupa. Amit-amit itu terjadi.

Oleh karena itu, SIEJ, Animal Dont Speak Human, dan Garda Animalia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan, hukum yang sepadan bagi pelaku kejahatan adalah hukum yang dapat membuat kapok.

Ya, inilah tantangan dan pekerjaan rumah yang besar bagi penegak hukum di Indonesia.

Saat ini, salah satu upaya yang dapat kami lakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan di atas prinsip keadilan adalah dengan mengambil peran sebagai Sahabat Pengadilan.

Pada Senin, 19 Februari 2024, Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Sintang agar menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memvonis para terdakwa tersebut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments