Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

JPU Baca Tuntutan untuk Penjual 337,88 Kilogram Sisik Trenggiling

169
×

JPU Baca Tuntutan untuk Penjual 337,88 Kilogram Sisik Trenggiling

Share this article
Pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap dua pelaku perdagangan sisik trenggiling seberat 337,88 kilogram di PN Sintang, Senin (25/3/2024) siang. | Foto: Istimewa
Pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap dua pelaku perdagangan sisik trenggiling seberat 337,88 kilogram di PN Sintang, Senin (25/3/2024) siang. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengeluarkan tuntutan bagi dua terdakwa penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 337,88 kilogram. Keduanya adalah Budiyanto dan Adrianus Nyabang.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Budi Murwanto kepada majelis hakim serta kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Senin (25/3/2024) siang. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua M Zulqarnain.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tuntutan JPU terhadap Budiyanto adalah penjara 1 tahun 10 bulan. Sementara itu, tuntutan terhadap Adrianus lebih kecil, yaitu penjara 10 bulan.

Meskipun hukuman penjara yang berbeda, denda yang dituntut terhadap kedua terdakwa bernominal sama, yaitu Rp20 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebagai perbandingan, pada November 2023, Tim Gakkum KLHK dan akademisi IPB mengestimasikan kerugian ekonomi dari perdagangan satu ekor trenggiling adalah sebesar Rp50,6 juta.

Sementara itu, untuk mendapatkan 337,88 kilogram, kedua terdakwa telah membunuh sekitar 1.351 ekor trenggiling. Jumlah ini sama dengan kerugian negara sebesar Rp68,36 miliar.

Jika dibandingkan, maka kerugian negara yang diakibatkan Budiyanto dan Adrianus adalah 3.400 kali lipat lebih besar dari denda yang dituntutkan kepada keduanya.

Tuntutan Adrianus Lebih Ringan

JPU Budi Marwanto mengungkapkan, tuntutan bagi Adrianus lebih ringan karena perannya yang berbeda dengan Budiyanto.

“Kenapa tuntutan terdakwa Budiyanto kami beratkan? Karena [Budiyanto] selaku pemilik yang menguasai [barang]. Sementara terdakwa Adrianus kenapa berbeda, karena dia perantara penjualan saja,” jelas Budi, mengutip Tribun Sintang.

Menurut informasi, Adrianus merupakan perantara yang disuruh oleh pembeli asal Medan.

Selain itu, menurut Budi, pertimbangan lain yang meringankan tuntutan Adrianus adalah latar belakangnya sebagai purna tugas TNI. Adrianus sempat bertugas di Timor Timur (saat ini Timor Leste) dan mendapatkan penghargaan.

“Beliau ini pensiunan TNI… beliau pun mendapatkan penghargaan. Memang benar ada kami cek. Sebagai pertimbangan kami, makanya tuntutannya agak berbeda,” kata Budi.

Budi juga mengatakan, bahwa faktor umur dan penyakit bawaan yang dimiliki Adrianus juga menjadi pertimbangan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments