Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Vonis 2 Tahun Untuk WNA Pengirim Kerajinan Satwa Dilindungi ke Belanda

2454
×

Vonis 2 Tahun Untuk WNA Pengirim Kerajinan Satwa Dilindungi ke Belanda

Share this article
Vonis 2 Tahun Untuk WNA Pengirim Kerajinan Satwa Dilindungi ke Belanda
Eric Roer, terdakwa kasus pengiriman kerajinan berbahan satwa dilindungi ke Belanda. Foto : ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Gardaanimalia.com – Setelah mengirim kerajinan berbahan satwa dilindungi ke Belanda, Warga negara asing (WNA) asal Belanda Eric Roer (56) divonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali pada Rabu (13/11) siang.

Selain vonis penjara, terdakwa Eric juga harus membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider dua bulan penjara. Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan yang menuntut terdakwa 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp.100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ketua Majelis hakim, Heriyanti mengatakan bahwa terdakwa secara sah melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sesuai yang tercantum dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar Heriyanti saat pembacaan dikutip dari Antara.

Kasus ini berawal ketika Eric mengirimkan barang kerajinan tangan (souvenir) yang dibuat dari bahan satwa dilindungi dari Bali menuju Belanda sejak tahun 2014.

Barang-barang itu berupa kerajinan tangan, patung kayu, patung batu, dan barang lainnya dikemas untuk selanjutnya dikirimkan ke sebuah perusahaan bernama Timmers Gems, dengan pemiliknya yaitu Hans Timmers di Belanda. Paket tersebut terkumpul dalam satu kontainer dan dikirimkan melalui ekspedisi muatan kapal laut PT Praba Surya Internasional, Bali.

Pihak kepolisian dan kejaksaan Belanda mendapatkan informasi mengenai pengiriman satwa dilindungi dari Indonesia. Pihak keduanya bersama dengan saksi Iris Moulijn selaku petugas Bea Cukai Pelabuhan Rotterdam Belanda ikut dalam pemeriksaan gudang di Belanda pada Agustus dan Oktober 2016.

Barang bukti yang disita dari gudang perusahaan tersebut diantaranya dua buah moncong ikan, dua buah tulang rahang, sebuah kerapas kura-kura, dua buah gelang akar bahar, sebuah tengkorak kepala buaya, sebuah moncong hiu gergaji, sebuah tengkorak penyu belimbing, sebuah tengkorak kepala babirusa dan sebuah coral.

Dari seluruh barang bukti itu tidak ditemukan dokumen CITESĀ  sebagai dokumen persyaratan, berupa izin impor dari manajemen CITES Belanda dan Indonesia.

Terdakwa yang saat itu berada di Indonesia kemudian diamankan di Jalan Werkudara Pondok Durian No.5 Legian Kaja Badung, Bali.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments