Warga Kepergok Jual Nuri Tanimbar di Jalan Raya

Gardaanimalia.com - Delapan ekor nuri tanimbar dijajakan di jalan raya, berhasil diamankan oleh Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.
Pengamanan burung dilindungi tersebut dilakukan di kawasan Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Saumlaki, Provinsi Maluku, pada Minggu (2/6/2024).
"Telah mengamankan satwa liar dilindungi undang-undang yaitu burung nuri tanimbar (Eos reticulata) berjumlah delapan (8) ekor," ujar Kepala SKW III Saumlaki Lebrina Serpara, Selasa (4/6/2024).
Pada waktu diamankan, kata Lebrina, warga yang memperjualbelikan satwa tersebut tidak mengetahui bahwa yang dijajakannya adalah satwa dilindungi.
Johnny P Syaranamual, Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku menambahkan bahwa berdasarkan laporan warga tersebut melakukan perburuan sendiri.
"Sesuai laporan dijajakan di jalan raya. Mereka berburu sendiri," kata Johnny kepada Garda Animalia melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/6/2024).
Dia pun menyampaikan, warga yang ketahuan menjual burung nuri itu diberi pembinaan lantaran sebelumnya tidak pernah melakukan tindak kejahatan serupa.
"Baru pertama kali, makanya diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," terang Johnny.
Kini, delapan ekor burung nuri tanimbar dinyatakan dalam kondisi sehat dan sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki.
Hal itu bertujuan agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut sebelum satwa dilindungi itu dilepasliatkan ke habitat alaminya.
Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi
Sehari sebelum penyelamatan nuri tanimbar, petugas Resort KSDA Buru bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku juga mengamankan burung langka.
Polhut BKSDA Maluku Darwin Bulawan menyampaikan, Sabtu (1/6/2024), tim yang tergabung dalam satuan pelayanan Namlea mengamankan 19 ekor satwa.
"Satwa liar yang dilindungi berupa nuri maluku (Eos bornea) dengan jumlah 13 ekor dan burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) dengan jumlah 6 ekor," terangnya, Senin (3/6/2024).
Sejumlah burung didapati ketika penumpang naik ke Kapal Feri Wayangan. Namun, saat ditelurusi lebih jauh, petugas tak menemukan pemiliknya.
"Ketika ditelurusi lebih lanjut tidak ada yang mengakui siapa pemilik burung-burung cantik ini," ujarnya melalui keterangan tertulis pada Instagram resmi BKSDA Maluku.
Sekarang, satwa telah berada di Stasiun Konservasi Satwa Namlea. "Akan dilakukan karantina terlebih dahulu sebelum akhirnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya".

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
26/02/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Kakatua Jambul Kuning Hendak Diselundupkan, Lima Ekor Mati
23/10/24
Opsetan Tanduk Rusa Timor Diamankan dari Penumpang KM Dobonsolo
10/09/24
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
