Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Warga Kepergok Jual Nuri Tanimbar di Jalan Raya

960
×

Warga Kepergok Jual Nuri Tanimbar di Jalan Raya

Share this article
Delapan ekor nuri tanimbar diperjualbelikan di tepi jalan. | Foto: Dok. BKSDA Maluku
Delapan ekor nuri tanimbar diperjualbelikan di tepi jalan. | Foto: Dok. BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Delapan ekor nuri tanimbar dijajakan di jalan raya, berhasil diamankan oleh Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Pengamanan burung dilindungi tersebut dilakukan di kawasan Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar-Saumlaki, Provinsi Maluku, pada Minggu (2/6/2024).

“Telah mengamankan satwa liar dilindungi undang-undang yaitu burung nuri tanimbar (Eos reticulata) berjumlah delapan (8) ekor,” ujar Kepala SKW III Saumlaki Lebrina Serpara, Selasa (4/6/2024).

Pada waktu diamankan, kata Lebrina, warga yang memperjualbelikan satwa tersebut tidak mengetahui bahwa yang dijajakannya adalah satwa dilindungi.

Johnny P Syaranamual, Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku menambahkan bahwa berdasarkan laporan warga tersebut melakukan perburuan sendiri.

“Sesuai laporan dijajakan di jalan raya. Mereka berburu sendiri,” kata Johnny kepada Garda Animalia melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/6/2024).

Dia pun menyampaikan, warga yang ketahuan menjual burung nuri itu diberi pembinaan lantaran sebelumnya tidak pernah melakukan tindak kejahatan serupa.

“Baru pertama kali, makanya diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Johnny.

Kini, delapan ekor burung nuri tanimbar dinyatakan dalam kondisi sehat dan sudah diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki.

Hal itu bertujuan agar dapat dilakukan penanganan lebih lanjut sebelum satwa dilindungi itu dilepasliatkan ke habitat alaminya.

Kasus Penyelundupan Satwa Dilindungi

Sehari sebelum penyelamatan nuri tanimbar, petugas Resort KSDA Buru bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku juga mengamankan burung langka.

Polhut BKSDA Maluku Darwin Bulawan menyampaikan, Sabtu (1/6/2024), tim yang tergabung dalam satuan pelayanan Namlea mengamankan 19 ekor satwa.

“Satwa liar yang dilindungi berupa nuri maluku (Eos bornea) dengan jumlah 13 ekor dan burung perkici pelangi (Trichoglossus haematodus) dengan jumlah 6 ekor,” terangnya, Senin (3/6/2024).

Sejumlah burung didapati ketika penumpang naik ke Kapal Feri Wayangan. Namun, saat ditelurusi lebih jauh, petugas tak menemukan pemiliknya.

“Ketika ditelurusi lebih lanjut tidak ada yang mengakui siapa pemilik burung-burung cantik ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Instagram resmi BKSDA Maluku.

Sekarang, satwa telah berada di Stasiun Konservasi Satwa Namlea. “Akan dilakukan karantina terlebih dahulu sebelum akhirnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya”.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments